Archive for December, 2008

Fadjroel: Hidayat Nur Wahid Segera Cabut Usulan Golput Haram

1. Fatwa Haram Golput
Tidak Proporsional Golput Dikaitkan Dengan Agama
Ramadhian Fadillah – detikNews
Sabtu, 13/12/2008 05:14 WIB

Jakarta – Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta agar MUI membuat fatwa haram untuk pemilih yang golput dalam pemilu. Usul Hidayat pun mendapat protes keras.

“Ketua MPR Hidayat Nurwahid mesti mencabut usulan fatwa haram terhadap golput,” ujar Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman) Indonesia Fadjroel Rachman dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Jumat (12/12/2008) malam.

Capres independen ini menilai bahwa golput adalah hak konstitusional warga negara. Hak memilih untuk tidak memilih harus juga dihargai.

Fadjroel juga menambahkan melarang golput, apalagi sampai mengharamkannya akan melanggar hak demokrasi warga negara.

“Sangat tidak proporsional mengaitkan golput dengan keyakinan agama,” ujar pria berkacamata ini.

2. Haramkan Golput, Langgar Hak Warga Negara
Okezone/Sabtu, 13 Desember 2008 – 10:56 wib
JAKARTA – Ketua MPR Hidayat Nur Wahid diminta segera mencabut usulan fatwa haram terhadap warga yang memilih golput alias tidak menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.

Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia) Fadjroel Rachman kepada okezone melalui pesan singkat, Sabtu (13/12/2008).

“Golput adalah hak konstitusional warga negara. Hak memilih untuk tidak memilih,” tambah Fadjroel.

Menurutnya, sangat keliru dan tidak proporsional mengaitkan golput dengan keyakinan agama. “Jadi melarang golput, apalagi mengharamkannya akan melanggar hak demokrasi warga negara Indonesia,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Hidayat meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram bagi warga negara Indonesia yang golput pada pemilu nanti.

3. Hidayat Tiru Cara Soeharto
Inilah.com/ Abdullah Mubarok/13/12/2008 11:52

NILAH.COM, Jakarta – Fatwa golput haram yang diusulkan Hidayat Nur Wahid dianggap keliru. Mantan Presiden PKS itu bahkan dinilai telah meniru cara kepemimpinan mantan Presiden Soeharto.

“Dulu Ketua MUI-Soeharto bilang haram bila tidak memilih, memilih Golkar tentu maksudnya. Jangan-jangan nanti ada fatwa haram bila tidak memilih PKS,” cetus capres independen Fadjroel Rahman melalui SMS kepada INILAH.COM, Jakarta, Sabtu (13/12).

Usulan Hidayat agar MUI, NU dan Muhammadiyah menjadi pihak yang bersama-sama mengeluarkan fatwa golput haram dinilai Fadjroel tidak proporsional. Sebab Hidayat mengaitkan golput dengan keyakinan agama.

“Hidayat mesti mencabut usulan fatwa haram terhadap golput. Golput adalah hak konstitusional warga negara, hak memilih untuk tidak memilih,” ujar Fadjroel.

Meskipun Hidayat bertujuan untuk menyadarkan umat agar mengunakan hak pilihnya dalam menyukseskan Pemilu 2009, tetapi bagi Fadjroel, tetap saja usulan tersebut tidak sejalan dengan hak konstitusional warga negara.

“Jadi melarang golput, apalagi mengharamkannya, akan melanggar hak demokrasi Indonesia,” pungkas Fadjroel.[bar/sss]

Comments (2) »

PENGHARGAAN UNTUK 28 TOKOH PEMBARUAN INDONESIA

PENGHARGAAN UNTUK 28 TOKOH PEMBARUAN INDONESIA
Megawati Soekarnoputri menyerahkan buku “Mereka Bicara Mega” kepada 28 Tokoh Pembaruan Indonesia yang dipilih oleh Megawati Institute, Baitul Muslimin Indonesia, dan Yayasan Paragraf di Ballroom Hotel The Sultan, Jumat (12 Desember 2008) bertepatan dengan hari menjelang diadakannya Kongres Luar Biasa (KLB) PDI tahun 1993 di Asrama Haji Sukolilo Surabaya dimana Megawati mengumandangkan “Bendera Sudah Saya Kibarkan” di tengah pengapnya teror dan represi rezim fasis-militeristik Jenderal Besar (purn) Soeharto-Orde Baru. Ke-28 (tampaknya disesuaikan dengan nomor PDIP dalam Pemilu 2009 nanti) penerima buku Mereka Bicara Mega diantaranya: Fadjroel Rachman, Sri Sultan Hamengkubuwono X, Rizal Ramli, Fadel Muhammad, Sukardi Rinakit, Franky Sahilatua, Effendi Gazali, Yudi Latief, Christianto Wibisono, Ahmad Sobary, Garin Nugroho, Romo Benny Susetyo dan lainnya.

Leave a comment »

UU Pilpres Dikepung Fadjroel, Yusril dan PBB

1. Kamis, 11/12/2008 17:54 WIB
UU Pilpres Dikepung Fadjroel, Yusril dan PBB
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – Fadjroel Rachman mengikuti langkah Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan uji materi UU Pilpres ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini dinilai menguntungkan karena UU Pilpres dikepung melalui dua titik yakni jalur independen dan jalur partai politik.

“Kita kepung melalui dua titik ini bisa bersinergi lebih menguntungkan,” ujar capres independen Fadjroel Rachman, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/12/2008).

Menurut Fadjroel, jalur parpol dan independen akan sangat kuat. “Kita akan buka persepsi UU yang menempatkan parpol ikut pemilu dengan syarat,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Fadjroel, sudah ada beberapa ahli yang mendukung capres independen. Mereka akan memberikan keterangan ahli dipersidangan.

“Pak Habibie, Pak Sultan, Gus Dur sudah mendukung,” tandasnya.

Fadjroel Rachman bersama Mariana Amiruddin dan Bob Febrian mengajukan permohonan uji materil UU No 42 Tahun 2008 ke MK tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden.(did/gus)

2. Kamis, 11/12/2008 17:23 WIB
Fadjroel Optimis Capres Independen Bisa Ikut Pemilu 2009
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Fadjroel Rahman optimis calon presiden independen dapat berlaga dalam pemilu 2009 nanti.

“Bila diizinkan oleh MK, capres independen bisa berlaga pada pemilu 2009,” ujar Fadjroel Rahman kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (11/12/2008).

Menurut Fadjroel, bila MK ambil jalan cepat, waktu 8 bulan cukup panjang bagi capres independen untuk ikut pemilu. “Kita akan minta Perppu, jangan revisi UU karena akan memakan waktu lama,” imbuhnya.

Fadjroel mengaku Partai Bintang Reformasi (PBR), Dewan Integritas Bangsa (DIB) sudah menghubunginya untuk bergabung dalam konvensi. “Saya bilang terima kasih, saya tetap perjuangkan jalan independen,” kata Fadjroel.

Demokrasi, lanjut Fadjroel, pemilihan eksekutif dan kegislatif bisa melalui 2 jalur. “Lewat Independen dan parpol,” tandasnya.

Fadjroel Rahman bersama Mariana Amiruddin dan Bob Febrian mengajukan permohonan uji materil UU No 42 Tahun 2008 ke MK tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.(did/gah)

3. Kamis, 11/12/2008 16:03 WIB
Fadjroel Rachman Kembali Ajukan Uji Materi UU Pilpres
Didi Syafirdi – detikNews

Jakarta – Fajroel Rachman kembali mengajukan permohonan uji materiil terhadap beberapa pasal yang terdapat dalam UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan itu diajukan karena UU tersebut dinilai melanggar hak konstitusional warga negara.

“Hak warga negara seperti terhalangi dan tertutup,” ujar kuasa hukum Fadjroel, Taufik Basari, yang mendampinginya mendatangi Gedung MK di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (11/12/2008).

Taufik mengatakan hal itu terkait dengan aturan dalam UU tersebut yang mengatakan pasangan capres/cawapres harus diusung oleh parpol atau kumpulan parpol. Aturan tersebut menghalangi kandidat yang berasal dari nonpartai atau independen. Fadjroel sebagai orang yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres dari jalur independen merasa dirugikan dengan aturan tersebut.

Menurut Fadjroel, jika nanti MK mengabulkan permohonan uji materi itu, berarti hak konstitusional warga negara Indonesia sudah kembali. “Apabila kami menang, 171 juta jiwa warga Indonesia memiliki kesempatan untuk menjadi presiden,” jelasnya.

Permohonan uji materiil itu diajukan Fadjroel Rahman, Mariana Amiruddin, dan Bob Febrian. Mereka menilai pasal 1 ayat 4, pasal 8, pasal 9, dan pasal 13 ayat 1 dalam UU Pilpres bertentangan dengan pasal 27 ayat (1), pasal 28 D ayat (1) dan ayat (3), dan pasal 28 I ayat (2) jo pasal 1 ayat (2) UU 1945.

Fadjroel dan kawan-kawan bukan satu-satunya kelompok yang mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres. Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra juga mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU Pilpres pada 2 Desember lalu, meski pasal yang dipersoalkan berbeda, yakni tentang syarat dukungan capres 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Selain itu, 8 parpol juga berencana mengajukan permohonan serupa, di antaranya Hanura, PKNU, dan Partai Buruh. Mereka mempersoalkan syarat dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengusung capres.
(did/sho)

Leave a comment »

4 (lagi) Mahasiswa Udayana Bali ditangkap,4 mahasiswa terancam 2 tahun di Pengadilan Jaksel

4 (lagi) Mahasiswa Udayana Bali ditangkap,4 mahasiswa terancam 2 tahun di Pengadilan Jaksel

CATATAN Fadjroel: Kenapa mahasiswa berteriak? Karena ada KETIDAKADILAN yang dibuat, dipertahankan atau diabaikan sebuah rezim. Bila sebuah rezim memusuhi mahasiswanya, kaum mudanya, rezim itu umumnya sudah menandatangani lubang kuburnya sendiri.Cepat atau lambat rezim itu akan terkubur habis dalam sejarah.

DENPASAR – Poltabes Denpasar menangkap empat orang mahasiswa Universitas Udayana. Keempatnya ditangkap karena berunjukrasa saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke kampus mereka.

Kedatangan Presiden dalam rangka meresmikan Institute for Peace and Democracy yang menjadi bagian rangkaian pertemuan “Bali Democracy Forum”.

“Penangkapan ini kami anggap sebagai keprihatinan di tengah upaya Presiden SBY mengembangkan demokrasi,” kata Zed Hasan, salah satu mahasiswa yang ditangkap, Rabu (10/12/2008).

Penangkapan berawal saat polisi menghadang keempat mahasiswa ketika mereka tengah menuju ke lokasi dengan menggunakan dua sepeda motor. Setelah digeledah, polisi menemukan spanduk bertuliskan “Komponen Rakyat Bali Tolak UU Pornografi”. Selain itu mereka membawa poster yang bertuliskan “Go To Hell Mr Presiden”.

Kepada polisi keempatnya yang tergabung dalam organisasi Frontier mengaku akan melakukan aksi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. “Ini hak kami karena berada di kampus kami. Polisi tak berhak melarang,” imbuh Zed Hasan.

Menurutnya, SBY harus bersedia mendengar aspirasi itu karena sehari sebelumnya telah menandatangani RUU sehingga bisa segera menjadi UU. Setelah sempat berdebat, polisi kemudian memasukkan mereka ke dalam mobil dan mengangkutnya ke Polsek Bualu. (Miftachul Chusna/Sindo/uky)

Leave a comment »