<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Fadjroel for President 2014</title>
	<atom:link href="http://fadjroel4president2009.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com</link>
	<description>Fadjroel for Indonesia Welfare State</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Jan 2012 06:35:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='fadjroel4president2009.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://1.gravatar.com/blavatar/dfb32af30f98e7e7eabd3e6171c6f74c?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Fadjroel for President 2014</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://fadjroel4president2009.wordpress.com/osd.xml" title="Fadjroel for President 2014" />
	<atom:link rel='hub' href='http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>TINDAK PIDANA DAN SANKSI PIDANA ATAS KORPORASI KARENA  MONEY LAUNDERING (Perbandingan UU TPPU No.8/2010 dan UU PT No.40/2007)</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/tindak-pidana-dan-sanksi-pidana-atas-korporasi-karena-money-laundering-perbandingan-uu-tppu-no-82010-dan-uu-pt-no-402007/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/tindak-pidana-dan-sanksi-pidana-atas-korporasi-karena-money-laundering-perbandingan-uu-tppu-no-82010-dan-uu-pt-no-402007/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 06:35:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/tindak-pidana-dan-sanksi-pidana-atas-korporasi-karena-money-laundering-perbandingan-uu-tppu-no-82010-dan-uu-pt-no-402007/</guid>
		<description><![CDATA[I.                   Sejarah dan Definisi Pidana Pencucian Uang   Istilah pencucian uang atau money laundering menurut Yunus Husein telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat.[1] Saat itu, tepatnya tahun 1929, Amerika Serikat sedang menghadapi krisis ekonomi yang sangat berat, jatuhnya harga-harga saham di Wall Street menyeret Amerika Serikat dan dunia dengan depresi besar (Great Depression)[2] [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=105&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ol>
<li><strong>I.                   </strong><strong>Sejarah dan Definisi Pidana Pencucian Uang</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Istilah pencucian uang atau <em>money laundering</em> menurut Yunus Husein telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn1">[1]</a> Saat itu, tepatnya tahun 1929, Amerika Serikat sedang menghadapi krisis ekonomi yang sangat berat, jatuhnya harga-harga saham di Wall Street menyeret Amerika Serikat dan dunia dengan depresi besar (<em>Great Depression</em>)<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn2">[2]</a> sehingga semakin memarakkan organisasi kejahatan mafia kegiatan bisnis ilegal (minuman keras,, perjudian, dan pelacuran). Untuk membersihkan uang dari bisnis ilegal itu, dalam arti harfiah, organisasi mafia membeli dan bisnis pencucian pakaian (<em>laundry/laundromat</em>), istilah ini kemudian melekat, berkembang dan bahkan menjadi “konsep” dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan.</p>
<p>Pada mulanya pencucian uang bukanlah merupakan tindak pidana (perbuatan kriminal), kecuali merupakan perbuatan melawan hukum menghindari pajak (<em>tax evasion</em>). Baru pada tahun 1986 pencucian uang menjadi perbuatan kriminal di Amerika Serikat,  yang kemudian diikuti berbagai negara. Dari definisi sempit tentang pencucian uang yang hanya dikaitkan dengan kejahatan obat bius dan kejahatan terorganisasi saja hingga definisi luas yang menyangkut hasil korupsi, penyelundupan, perjudian, perdagangan wanita dan anak, terorisme, dan lain-lain. Amerika Serikat telah mendefinisikan tindak pidana pencucian uang dalam arti luas melalui <em>Money Laundering Control Act </em>(MLCA) tahun 1986, yaitu<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn3">[3]</a>:   “<em>a person is guilty of money laundering if that person knowingly conducts any financial transaction involving the proceeds of specified unlawful activities so as to further those unlawful activities or to disguise the ownership of those proceeds.</em>” Dengan definisi ini juga Amerika Serikat memperluas ketentuan pengaturan anti pencucian uang dan mekanisme penegakan hukumnya melampaui batas negara dengan mengatakan bahwa pencucian uang sebagai kejahatan yang terjadi secara nasional maupun internasional. Walaupun secara resmi tahun 1986 di Amerika Serikat pencucian uang dinyatakan sebagai tindak pidana melalui <em>Money Laundering Control Act 1986, </em>namun secara tidak langsung pertamakalinya Amerika Serikat melalui <em>Bank Secrecy Act 1970</em> mencegah pencucian uang.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Dalam <em>Black’s Law Dictionary</em> disebutkan definisi <em>money laundering</em> sebagai berikut<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn5">[5]</a>: “…<em>term used to describe investment or other transfer of money flowing from racketeering, drug transactions, and other illegal sources into legitimate channels so that its original source cannot be traced</em>.” Kemudian Sarah N. Welling menyebutkan bahwa pencucian uang atau <em>money laundering</em> merupakan suatu proses menjadikan hasil kejahatan (<em>proceed of crimes</em>) atau disebut sebagai uang kotor (<em>dirty money</em>) misalnya hasil dari obat bius, korupsi, pengelakan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Menurut Pasal 3 ayat (1) b dari  <em>United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs and Psycotropic Substances of 1988, </em>sebagai awal<em> </em>pendekatan anti pencucian uang dengan pengesahan Konvensi Wina tentang perdagangan gelap narkotika dan psikotropika ini, yang diratifikasi dengan Undang-Undang No.7 Tahun 1997, maka istilah <em>money laundering</em> didefinisikan sebagai berikut<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn7">[7]</a>: …<em>the convertion or transfer of property, knowing that such property is derived from any serious (indictable) offence or offences, or from act of participation in such offence or offences, for the purpose of concealing or disguising the illicit of the property or of assisting any person who is involved in the commission of such an offence or offences to evade the legal consequences of his action; or the concealment or disguise of true nature, msource, location, disposition, movement, rights with respect to, or ownership of property, knowing that such property is derived from a serious (indictable) offence or offences or from an act of participation in such an offence or offences</em>.”</p>
<p>Dari beberapa definisi tentang pencucian uang di atas terlihat perkembangan pemahaman yang lebih luas tentang pencucian uang dari sekadar kejahatan obat bius dan kejahatan terorganisasi saja hingga definisi luas yang menyangkut hasil korupsi, penyelundupan, perjudian, perdagangan wanita dan anak, terorisme, dan lain-lain. Tetapi juga perkembangan mengenai subyek hukum dan obyek hukum pencucian uang hingga ke tingkat akibat hukum yang harus dikenakan kepada subyek hukum, dari sekadar perbuatan melawan hukum menghindari pajak (<em>tax evasion</em>) hingga dinyatakan sebagai tindakan kriminal, diawali di Amerika Serikat pada tahun 1986 melalui <em>Money Laundering Control Act 1986</em>.</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>II.                </strong><strong>Mekanisme Pencucian Uang dan Paradigma Baru <em>Follow the Money</em></strong></li>
</ol>
<p>Paradigma lama <em>Follow the Suspect</em> menitikberatkan pada  pengejaran para pelaku kejahatan tindak pidana<em>.</em> Tetapi paradigma baru menekankan untuk mengejar uang atau <em>Follow the Money</em> atau berupaya melacak harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana itu, kemudian direkonstruksi darimana kekayaan itu dan tindak pidana apa yang melahirkan kekayaan tersebut. Pendekatan ini lebih mudah dibandingkan dengan pendekatan konvensional karena karena tindak pidana adalah mata rantai paling lemah dari tindak pidana, mengejar orang relatif lebih sulit. Dengan mengejar hasil tindak pidana ini berarti kita memnggempur <em>“lifeblood of the crime</em>” dan menghilangkan motivasi orang melakukan kejahatan. Pendekatan ini dilakukan melalui pendekatan dari hilir ke hulu. Pendekatan konvensional biasanya yang terjerat adalah pelaku yang kecil-kecil seperti supir, penebang, nakhoda, dan hampir tidak pernah menangkap para cukong atau aktor intelektual. Selain itu untuk memulai penyelidikan dan penyidikan tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya Tindak Pidana Pencucian Uang ini mirip dengan tindak pidana penadahan yang diatur dalam Pasal 480 KUHP. Untuk memulai penyidikan tindak pidana penadahan tidak perlu dibuktikan tindak pidana pencurian yang melahirkan barang yang ditadah tersebut. <a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn8">[8]</a></p>
<p> Setelah perjalanan panjang terkait pencucian uang dari tahun 1930-an di AS hingga sekarang, pemahaman tentang mekanisme pencucian uang semakin luas dan dalam. Umumnya tindak pidana pencucian uang itu dilakukan lewat lembaga keuangan khususnya perbankan, usaha real estate, dan perusahaan lain seperti <em>money changer</em>. Adapun mekanisme pencucian uang  berdasarkan <em>United State Customs Service</em> terdiri atas 3 (tiga) tahap sebagai berikut<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn9">[9]</a>:</p>
<ol>
<li><em>Placement </em>(penempatan) : upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam system keuangan berupa pergerakan fisik dari uang kas baik dengan penyelundupan uang tunai dari satu negara ke negara lain: menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kegiatan yang sah; atau dengan melakukan penempatan uang giral ke dalam sistem perbankan misalnya deposito bank, cek atau melalui <em>real estate </em>atau saham-saham ataupun mengkonversi ke dalam mata uang lainnya atau transfer uang ke dalam valuta asing.</li>
<li><em>Layering </em>(pelapisan) : suatu proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil upaya <em>placement</em> ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang kompleks yang didesain untuk menyamarkan atau mengelabui sumber uang haram tersebut, misalnya <em>bearer bonds, forex market, stocks</em>. Di samping cara tersebut, langkah lain yang digunakan adalah dengan menciptakan sebanyak mungkin <em>account</em> dari perusahaan fiktif atau semu dengan memanfaatkan aspek kerahasiaan bank dan keistimewaan hubungan antara nasabah bank dengan pengacara. Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan jejak atau usaha audit sehingga seolah-olah merupakan transaksi financial yang legal.</li>
<li><em>Integration (</em>Penggabungan) : proses pengalihan uang yang dicuci dari hasil kegiatan <em>placement</em> maupun l<em>ayering</em> ke dalam aktivitas-aktivitas atau performa bisnis yang resmi tanpa ada hubungan atau <em>links</em> ke dalam bisnis haram sebelumnya. Pada tahap ini uang haram yang telah diputihkan dimasukkan kembali ke dalam sirkulasi dalam bentuk yang sesuai dengan aturan hukum, dan telah berubah menjadi legal. Ada tulisan yang menyebutkan bahwa cara tersebut juga disebut <em>spin dry</em> yang merupakan gabungan antara <em>repatriation </em>dan <em>integration.</em></li>
</ol>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>III.             </strong><strong>Pencegahan Pencucian Uang Sebelum UU No.15/2002 dan UU No.8/2010<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn10"><strong>[10]</strong></a></strong></li>
</ol>
<p>Di Indonesia regulasi pencucian uang serta penetapannya sebagai tindak pidana (perbuatan kriminal) disahkan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kata Yunus Husein, sebelum muncul<strong> </strong>Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang<strong> </strong>itu<strong> </strong>di Indonesia belum ada regulasi nasional yang mengatur dalam bentuk Undang-Undang dan menyatakan bahwa pencucian uang merupakan tindak pidana<strong>.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn11"><strong>[11]</strong></a> </strong>Walaupun terkait pencegahan kegiatan transaksi melanggar hukum termasuk kegiatan pencucian uang melalui transaksi perbankan dapat kita temukan sejumlah peraturan dalam Undang-Undang No 23 Tahun Tentang Bank Indonesia khususnya dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyebutkan: “Bank Indonesia dapat memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagain atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut penilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindak pidana di bidang perbankan.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn12">[12]</a><strong> </strong></p>
<p>Juga dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa “Uang rupiah dalam jumlah tertentu dilarang dibawa ke luar atau masuk wilayah pabean RI kecuali dengan izin BI”. Artinya dalam Pasal ini BI berusaha membatasi jumlah transaksi uang palsu dan transaksi lainnya.  Dapat dilihat juga Undang-Undang No. 24 Tahun 1999 Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, missal dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan: “setiap penduduk wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya, secara langsung atau melalui pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.”</p>
<p>Selain upaya pencegahan dan/atau pengungkapan kegiatan pencucian uang berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Bank Indonesia dapat mengeluarkan Surat Keputusan Direksi BI maupun Peraturan Bank Indonesia juga telah berupaya memerangi kegiatan pencucian uang melalui peraturan yang lebih teknis dalam Surat Keputusan Direksi BI dan Peraturan Bank Indonesia. Misalnya Surat Keputusan Direksi BI: SK Dir BI No.30/271A/KEP/DIR tentang Perubahan SK Dir BI No.30/191A/KEP/DIR tentang Pengeluaran atau Pemasukan Mata Uang Rupiah Dalam Wilayah Republik Indonesia maka: i. Setiap orang yang membawa mata uang Rupiah ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia dengan jumlah lebih dari Rp.5.000.000,00 wajib mengisi formulir deklarasi; ii. Setiap orang yang membawa mata uang Rupiah ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesai dengan jumlah lebih dari Rp.10.000.000,00 selain wajib mengisi formulir deklarasi juga harus memperoleh terlebih dahulu izin dari BI.</p>
<p>Selain itu ada SK Dir BI No.32/50/KEP/DIR tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembelian Saham Bank Umum, Pasal 6 huruf b mengataan bahwa sumber dana yang digunakan untuk pembelian saham bank dalam rangka kepemilikan dilarang dari dan untuk tujuan pencucian uang.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn13">[13]</a> Juga ada PBI No.1/6/PBI/1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (<em>Compliance Director)</em> dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum. Ditambah dengan keluarnya PBI No.1/9/PBI tahun 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank beserta peraturan pelaksanaannya SE No.1/9/DSM tanggal 28 Desember 1999 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa oleh Bank, dimana bank wajib melaporkan data atau keterangan tentang: a. laporan transaksi yaitu laporan mengenai transaksi yang mempengaruhi posisi aset dan kwajiban financial luar negeri bank pelapor; b. laporan posisi yaitu laporan mengenai posisi asset dan kewajiban financial luar negeri bank pelapor yang mencakup seluruh tagihan dan kewajiban kepada bukan penduduk baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri dan; c. Lembaga Keuangan Non Bank wajib melaporkan perpindahan devisa dalam rangka transaksi juga penempatan, pembayaran, serta penerimaan antara Lembaga Keuangan Non Bank dengan buka penduduk baik dalam rupiah maupun valas; d. posisi asset dan kewajiban financial luar negeri Lembaga Keuangan Non Bank.</p>
<p>Ditambah lagi dengan PBI No.2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember tentang Bank Umum, dalam Pasal 6 ayat 91) huruf j mengatur bahwa dalam rangka permohonan ijin pendirian Bank Umum, calon pemegang saham bank wajib melampirkan surat pernyataan bahwa setoran modal bank tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang.  Hingga muncul Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Customer).<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn14"><strong>[14]</strong></a></em><strong> </strong>Dalam Pasal 1 ayat 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah disebutkan, “Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn15">[15]</a><strong> </strong>Adapun tujuan dari Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know Your Customer Priciples)</em> ini adalah<em>: 1. </em>Menjaga reputasi dan integritas bank dalam sistem perbankan dengan mengurangi kemungkinan untuk dijadikan sarana/sasaran tindak pidana pencucian uang; 2. Bank dapat mengenali profil nasabah maupun karakteristik setiap transaksi nasabah (lihat Gambar 1 tentang <em>High Risk Customer</em>); 3. Bank dapat mengidentifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan dan selanjutnya melaporkan kepada PPATK ((Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan); 4. Mengidentifikasi, membatasi, dan mengendalikan eksposur risiko bank, terkait dengan masalah pencucian uang (risiko operasional, hukum konsentrasi dan reputasi).</p>
<p align="center"><strong>Gambar 1</strong>: <em>High Risk Customer<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn16"><strong>[16]</strong></a></em></p>
<p>              </p>
<p>Program Kenalilah Nasabah semula dimaksudkan untuk mengisi kekosongan peraturan selama Indonesia belum mempunyai Undang-Undang mengenai Tindak Pencucian Uang. Selain itu PBI memenuhi prinsip kelima belas dari dua puluh lima <em>Core Pricipal for Effective Banking Supervision</em> yang dimaksud untuk memenuhi rekomendasi FATF. Sebelum berfungsinya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyangkut bank dilaksanakan oleh Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.  Di Bank Indonesia unit kerja yang menerima laporan transaksi yang mencurigakan (<em>suspicious transaction report</em>) adalah Unit KhusuS Investasi Perbankan (UKIP), sehingga UKIP untuk sementara waktu menjalankan fungsi PPATK tersebut.</p>
<p>Ketentuan itu juga merupakan petunjuk teknis bagi semua bank di Indonesia untuk mencegah praktik pencucian uang. Bank yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administrasi dan denda Rp.1.000.000/hari dan setinggi-tingginya Rp.30.000.000. Disamping itu terdapat kemungkinan Dewan Komisaris, Direksi atau pegawai yang bersangkutan dikenai sanksi pidana berkenaan dengan tanggungjawabnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang isinya<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn17">[17]</a>:  “Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja: b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaataan bank terhadap ketentuan dalam undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah) dan paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus milyar rupiah).”<strong></strong></p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>IV.             </strong><strong>Pidana Pencucian Uang Menurut UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010. </strong></li>
</ol>
<p>Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang disahkan pada tanggal 25 Maret 2002, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang inilah ditetapkan legalitas pencucian uang sebagai tindak pidana (perbuatan kriminal). Kriminalisasi pencucian uang in dipercepat oleh desakan IMF (<em>International Monetary Fund</em>) dan FATF (<em>The Financial Action Task Force on Money Laundering</em>) dimana <em>Letter of Intent</em> antara IMF dan Indonesia mensyaratkan adanya undang-undang anti pencucian uang sebagai prasyarat pencairan dana pinjaman, serta desakan FATF dengan menetapkan Indonesia dalam daftar hitam sebagai <em>Non Cooperatives Countries and Territories </em>(NCCT) pada bulan Juni 2001 bersama sejumlah negara.</p>
<p>Artinya memenuhi syarat kriminalisasi pada umumnya yaitu: a. adanya korban; b. kriminalisasi bukan semata-mata ditujukan untuk pembalasan; c. harus berdasarkan asas <em>ratio-principle; </em>d. adanya kesepakatan sosial (<em>public support</em>). Terkait tentang adanya korban berarti pencucian uang harus menimbulkan sesuatu yang buruk atau menimbulkan kerugian, setelah melalui perdebatan panjang disepakati bahwa pencucian uang itu tidak merugikan individu secara langsung tetapi berdampak pada munculnya kerugian keuangan nasional bahkan membahayakan  keuangan global.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn18">[18]</a> Kembali pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 telah memenuhi standar yang pada umumnya dipakai dalam kriminalisasi pencucian uang, yaitu meliputi: 1. <em>A financial transaction</em> (transaksi keuangan); 2. <em>Proceed</em> (hasil-hasil kejahatan); 3. <em>Unlawful activity</em> (tindakan kejahatan); 4. <em>Knowledge </em>(mengetahui atau patut mengetahui); 5. Intent (<em>maksud</em>).<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn19">[19]</a></p>
<p>Sebagai catatan berkenaan dengan definisi tindak pidana umumnya, maka masalah definisi tindak pidana pencucian uang menjadi sesuatu yang sangat  penting. Pentingnya menentukan definisi dalam tindak pidana antara lain berkaitan dengan asas <em>lex certa,</em> yaitu <em>nullum crimen sine lege stricta</em> atau tiada suatu kejahatan tanpa peraturan yang jelas dan terbatas. Hal ini juga menyiratkan bahwa ketentuan tindak pidana harus dirumuskan secara jelas dan limitatif atau terbatas, tidak bersifat karet, untuk menjaga kepastian hukum. Implikasinya akan menunjukkan rumusan delik, siapa yang dimaksud sebagai pelaku, lalu apa saja yang dimaksud unsur objektif dan subjektif.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn20">[20]</a> Tindak pidana atau delik secara singkat berarti, “<em>suatu kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberikan sanksi pidana, atau merupakan perilaku manusia yang pada umumnya dilarang dan diancam pidana</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn21">[21]</a></p>
<p>Kebijakan pidana atau kriminal adalah upaya rasional dari suatu negara untuk menanggulangi kejahatan. Kebijakan  ini merupakan bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (<em>social defence planning</em> atau <em>protection of society</em>) yang tujuannya untuk mencapai kesejahteraan. Dikutip oleh Yenti Ganarsih<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn22">[22]</a> tentang perumusan tujuan kebijakan kriminal dari suatu laporan kursus pelatihan ke-34 yang dilaksanakan UNAFEI di Tokyo (1973), bahwa: “<em>Most of group members agreed some discussion that protection of the society could be accepted as the final goal or criminal policy, although not the ultimate aim of society, which might perhaps be describeds by terms like ‘happiness of citizen”, “a wholesome and cultural living”, “social welfare or equality”.</em></p>
<p>Kriminalisasi pencucian uang mendapatkan azas legalitasnya melalui UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sekarang menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya pada tahun 1997 Indonesia sudah meratifikasi <em>United Nation Convention Against Illicit Traffic in narcotic, Drugs and Psycotropic Substances of 1988</em> yang mengharuskan negara yang meratifikasi Konvensi tersebut untuk melakukan kriminalisasi pencucian uang. Pada tahun 1977 Indonesia juga bergabung dengan <em>Asia Pacific Group on Money Laundering (</em>APG) yang terdiri atas 22 negara di Asia Pasifik, termasuk Amerika Serikat. Namun tahun 2001 Indonesia dimasukkan dalam daftar hitam oleh <em>Financial Action Task Force</em> (FATF)  sebagai <em>Non Cooperatives Countries and Territories </em>(NCCT) dalam memberantas pencucian uang, bersama 17 negara lainnya dinyatakan sebagai negara tempat pencucian uang oleh FATF.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn23">[23]</a></p>
<p>Dalam ketentuan Pasal 54 RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) disebutkan pada Pasal 54 ayat 1: “Pemidanaan bertujuan: a. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat; b. memsyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna; c. menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat; d. membebaskan rasa bersalah pada terpidana; e. memaafkan terpidana.” Sedangkan pada Pasal 54 ayat 2 RKUHP disebutkan, “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn24">[24]</a> Jelas sekali bahwa ketidakcermatan atau ketidaktepatan dalam melakukan kriminalisasi akan menimbulkan permasalah baik <em>over criminalization</em> maupun sebaliknya. Kalau kedua hal ini terjadi maka akan timbul keragu-raguan bagi penegak hukum pidana untuk melakukan <em>full enforcement</em> dan diskresi justru akan banyak digunakan.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn25">[25]</a></p>
<p>Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  menyebutkan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Lalu ayat (3) menyatakan, “Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih,” lalu ayat (4) menegaskan, “Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.”</p>
<p>Untuk memperjelas apa yang dimaksud dengan Transaksi Keuangan Mencurigakan maka Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini menyebutkan: a. Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;  b. Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; c. Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau d. Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.</p>
<p>Darimana uang kotor yang akan dicuci ke dalam Perbankan dan Lembaga Keuangan serta kegiatan bisnis lainnya itu? Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  ini menegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi, “Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a, korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; penyelundupan tenanga kerja; penyelundupan migrant; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagagangan orang; m. perdagagangan senjata gelap; n.terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t.perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; z. atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun  atau lebih, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.”</p>
<p>Selain itu ditekankan secara langsung terhadap kejahatan terorisme, sebuah perkembangan politik nasional dan internasional baru, terutama pasca peledakan gedung World Trade Center di New York, Amerika Serikat pada 11/9/2001 yang menewaskan sekitar 3.000 orang, dan di Indonesia pasca Bom Bali I dan II. Hemat penulis ini sebagian <em>raison d’etre</em> dimunculkan Pasal 2 ayat (2) untuk melengkapi pemahaman tentang pencucian uang dengan menegaskan dalam ayat tersendiri bahwa, “Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf (n).<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn26">[26]</a></p>
<p>Bagaimana cara orang atau korporasi ini melakukan pencucian uang? Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menekankan pada praktik, “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara palaing lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah). Kemudian Pasal (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  ini menyatakan pidana juga berlaku bagi, “Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Kepada pihak yang membantu Pencucian Uang<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn27">[27]</a> ini juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  menegaskan sebagai tindak pidana, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).” Namun Pasal 5 ayat (2) memberikan “insentif hukum” pada <em>whistle blower</em> (pengabar kejahatan) bahwa, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”</p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>V.                </strong><strong>Subyek Hukum UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010: Orang dan Korporasi</strong></li>
</ol>
<p>Sedangkan subyek hukum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang adalah Orang sebagai <em>Naturlijk Persoon </em>dan Korporasi sebagai <em>Recht Persoon</em> sebagai Badan Usaha berbadan hukum maupun Badan Usaha tak berbadan hukum<em>.</em> Pasal 1 ayat (9) menyatakan subyek hukum orang, yaitu, “Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi”, dan “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn28">[28]</a> Pengertian subyek hukum meliputi korporasi disetujui pada Rapat Panitia Kerja tanggal 19 Maret 2002.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn29">[29]</a></p>
<p>Secara teoritis subyek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi  pendukung hak dan kewajiban. Subyek hukum dalam ilmu hukum disebut juga “orang” sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian orang sebagai  subyek hukum memiliki kewenangan untuk bertindak menurut hukum. Ada dua subyek hukum yaitu: 1. <em>Naturlijk Persoon</em>, atau pribadi kodrati yaitu manusia sejak saat lahir hingga mati dimana pada hakikatnya semua orang adalah subyek hukum, kecuali yang tidak cakap hukum (a. orang dibawah umur menurut Pasal 45 KUHP belum cukup 16 tahun dan, b.  orang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal menurut Pasal 44 KUHP); 2. <em>Recht Persoon</em> atau Pribadi Hukum atau Badan Hukum yaitu setiap pendukung hak dan kewajiban  yang merupakan kelompok manusia (a. Badan Hukum Publik seperti lembaga negara, pemerintah daerah tingkat I/tingkat II dan kedinasan; b. Badan Hukum Perdata seperti Perseroan Terbatas, Yayasan dan Koperasi).<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn30">[30]</a></p>
<p>Definisi korporasi dalam <em>Black’s Law Dictionary,</em> ‘<em>Corporation, an artificial person or legal entity created by or under authorithy of the laws of the state or nation, composed, in some rare instance, of a single person or his successors, being the incumbents of a particular office, but ordinarily consisting of an association of numerous individuals.</em>”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn31">[31]</a></p>
<p>            Menurut <em>civil law system</em> yang dianut di Indonesia korporasi atau perseroan merupakan <em>Recht Persoon</em> atau Pribadi Hukum atau Badan Hukum Perdata di mana pendukung hak dan kewajibannya  terdiri atas kelompok manusia. Batasan suatu perseroan atau korporasi sebagai badan hukum bahwa perseroan meruapakan subyek hukum yang dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum atau membuat perikatan, dan terbatas pada hal-hal yang diatur secara tegas dalam anggaran dasar perseroan.</p>
<p>Sedangkan menurut <em>common law system<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn32"><strong>[32]</strong></a></em>  korporasi adalah suatu <em>artificial person</em> atau <em>legal entity.</em><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn33"><em><strong>[33]</strong></em></a> Justice Buckley L. mengilustrasikan bahwa <em>artificial person</em> adalah korporasi yang tidak memiliki keberadaan fisik. Keberadaannya hanya dalam kontemplasi hukum, korporasi yang tidak memiliki bagian tubuh maupun hasrat. Korporasi tidak dapat memakai senjata maupun dalam perang, korporasi tidak dapat dikatan loyal atau tidak loyal, maupun melakukan pengkhianatan, korporasi tidak dapat menjadi teman maupun musuh. Terlepas dari kepengurusannya, korporasi tidak memiliki pemikiran, harapan maupun niat. Untuk itu korporasi tidak memiliki pikiran selain pikiran dari pengurusnya.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn34">[34]</a></p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>VI.             </strong><strong>Pidana Terhadap Korporasi dalam UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010</strong></li>
</ol>
<p>Namun yang paling menarik dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Korporasi adalah dimungkinkannya penjatuhan pidana terhadap Korporasi selain kepada Personil Pengendali Korporasi akibat tindak pidana Pencucian Uang. Karena tak ada aturan serupa atau tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang dapat dikenakan kepada Perseroan Terbatas, yang mungkin terkena tindak pidana hanya orang/pengurus dalam organ Perseroan yaitu: Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris, sedangkan Perseroan Terbatas bukan merupakan Subyek Hukum yang dapat dikenakan pidana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) jelas sekali menegaskan bahwa Korporasi dapat dipidana selain pidana denda bahkan dapat dibubarkan dan diambilalih oleh Negara karena alasan pidana Pencucian Uang.</p>
<p>Simak Pasal 6 ayat (1), “Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi<strong>, </strong>pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi” Adapun pidana yang dapat dijatuhkan kepada Korporasi menurut Pasal 6 ayat (2) yang berbunyi, “Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak pidana Pencucian Uang: a. dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi; b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi; c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan ;d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.’</p>
<p>Apa pidana pokok yang akan dijatuhkan kepada Korporasi apalagi terbukti melakukan Pencucian Uang? Pasal 7 ayat (1) dan (2) menegaskan Korporasi dapat dikenakan pidana denda dan bahkan dapat dikenakan pidana tambahan dari sekadar pengumuman keputusan hakim hingga diambilalih oleh Negara. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, ‘Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).” Adapun pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada Korporasi dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; c. pencabutan izin usaha; d. pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; e. perampasan asset Korporasi untuk Negara; dan/atau f. pengambilalihan Korporasi oleh Negara.<strong></strong></p>
<p>Bahkan terhadap Korporasi juga dapat dikenakan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi untuk mengganti pidana denda, juga pidana kurungan sebagai pengganti denda kepada Personil Pengendali Korporasi apabila Harta Kekayan milik Korporasi yang dirampas tidak mencukupi. Pasal 9 ayat (1) menerangkan perampasan sebagai berikut, “Dalam hal Korporasi tidak mampu membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.” Kemudian pidana kurungan dikenakan pada Personil Pengendali Korporasi “menggantikan” pidana kurungan terhadap Korporasi, Pasal 9 ayat (2) menegaskan, “Dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan tehadap Personil Pengendali Korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.”</p>
<p>Keputusan untuk menetapkan bahwa bukan hanya orang, tetapi juga korporasi dapat dikenakan pidana dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian digantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi di Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 19 Maret 2002.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn35">[35]</a>  Teras Narang (Ketua Rapat) mengatakan apa dan siapa yang dimaksud korporasi itu mengacu pada UU No.1/1995 Tentang Perseroan Terbatas (sekarang UUPT No.40/2007). Prof. Remy Sjahdeini yang mewakili pemerintah mengatakan, ‘…korporasi itu dapat dipidana apabila dilakukan oleh pengurus atau kuasa dari pengurus atas nama korporasi.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn36">[36]</a> Kemudian Prof. Natabaya yang juga mewakili pemerintah mengatakan, “…kalau korporasi sudah terbukti bahwa dia melakukan <em>money laundering </em>yang dihukum tidak saja korporasi begitu juga pengurusnya.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn37">[37]</a> Lalu Teras Narang mencoba merumuskan bahwa, “Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi maka korporasi diwakili oleh pengurus ini standar yang jadi lebih jelas lagi.” Perdebatan berlanjut, Prof Natabaya menambahkan, “…di dalam tindak pidana itu selama ini yang bisa dimintakan pertanggungjawabana adalah orang dan sekarang sudah berkembang bahwa tindak pidana itu juga dilakukan oleh korporasi. Tentu kalau mau berbicara korporasi itu tidak bisa dimasukkan penjara maka hukuman pokok yang dapat diberikan kepada korporasi itu adalah denda sebab denda itu adalah salah satu daripada hukuman pokok. Sekarang bagaimana untuk dipenjarakan, tidak bisa yang dipenjara itu bukan korporasinya tapi pengurusnya, ini yang bisa dimasukkan ke dalam penjara karena dia bertindak untuk dan atas nama korporasi itu. Korporasi kena denda hukuman pokoknya, jadi pertanggungjawabannya itu kepada pengurus itu dan itu bisa bisa masuk penjara.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn38">[38]</a></p>
<p>Disambut dengan bantahan Prof. Sahetapy, “Inikan rumusan yang agak rancu…Saya sendiri teringat hal itu pernah ditanyakan apakah korporasi itu kasarnya, apakah korporasi bisa melakukan perkosaan? Mestinya tidak bisa…inikan kita membuat konstruksi semua dan kalau dikatakan apakah korporasi dapat dipidana, itu pertamakali dalam Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi No.7/Drt/1955.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn39">[39]</a> Jadi ini satu jiplakan saja, bukan barang baru.” <a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn40">[40]</a></p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>VII.          </strong><strong>Tak Ada Pidana Atas Korporasi dalam UU PT Nomor 40 Tahun 2007</strong></li>
</ol>
<p>Ciri dan sifat yang membedakan Perseroan Terbatas dengan badan hukum lainnya maka kita tahu bahwa: 1. Perseroan Terbatas adalah asosiasi modal antara para pendiri PT; 2. Kekayaan  dan utang Perseroan Terbatas adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham (pendiri PT); 3. Pemegang Saham atau pendiri PT: a. bertanggungjawab hanya pada apa yang disetorkan atau tanggungjawab terbatas (<em>limited liability atau corporate veil</em>);b. tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambil;c. tidak bertanggungjawab secara pribadi pada perikatan yang dibuat atas nama perseroan; 4. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham (pendiri PT) dengan pengurus (direksi); 5.Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas; 6. Kekuasaan tertinggi berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).</p>
<p>Dalam Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn41">[41]</a> pada BAB X Pembubaran, Likuidasi, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perseroan terutama Pasal 142 beserta penjelasan disebutkan sejumlah alasan pembubaran Perseroan. Simak Pasal 142 ayat (1) yang menyebutkan: “Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Adapun penjelasan Pasal 142 ayat 91) huruf ini berbunyi, “Yang dimaksud dengan “dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi” adalah ketentuan yang tidak memungkinkan Perseroan untuk berusaha dalam bidang lain setelah izin usahanya dicabut, misalnya izin usaha perbankan, izin usaha perasuransian.”</p>
<p>Kemudian dilanjutkan dalam Pasal 146 ayat (1) huruf b bahwa: “Pengadilan Negeri dapat membubarkan Perseroan atas : a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.”</p>
<p>Rumusan perbuatan melanggar hukum  (PMH) atau<em> delict</em> sebelum tahun 1919 (<em>Arrest Hoge Raad </em>Belanda) tanggal 19 Desember 1919 adalah: 1. Melanggar hak orang lain yang diakui UU, atau melanggar ketentuan hukum tertulis saja. Misal merusak barang milik orang lain, dan sebagainya.; 2. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku. Misal tidak menolong orang yang memerlukan pertolongan sebagai kewajiban. Kemudian setelah tahun 1919 yaitu setelah keluarnya Arrest (putusan) <em>Hoge Raad</em> Belanda (31 Desember 1919) memutuskan bahwa suatu perbuatan digolongkan melawan hukum, apabila: 1. Setiap perbuatan atau kealpaan yang menimbulkan pelanggaran terhadap hak orang lain, atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; 2. Melanggar baik terhadap kesusilaan maupun terhadap kepatutan yang layak dalam pergaulan masyarakat terhadap orang lain atau benda orang lain.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn42">[42]</a></p>
<p>Sedangkan Prof. Rosa Agustina juga menegaskan pengertian sempit yang dipengaruhi oleh ajaran legisme membuat seolah perbuatan melawan hukum (<em>onrechtmatige daad)</em> sama dengan perbuatan melanggar undang-undang (<em>onwetmatige daad</em>). Pengertian perbuatan melawan hukum menjadi luas dengan adanya putusan <em>Hoge Raad</em> (31 januari 1919) dalam perkara <em>Cohen v. Lindenbaum</em> sehingga tidak saja setiap perbuatan melanggar kaidah-kaidah tertulis yaitu bersifat bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan melanggar hak subjektif orang lain tetapi juga perbuatan yang melanggar kaidah yang tidak tertulis yaitu kaidah yang mengatur tata susila, kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat atau terhadap harta benda warga masyarakat. Di Indonesia pengertian luas ini dipakai Mahkamah Agung RI dalam <em>Masudiati v. Gusti Lanang Rejeg </em>No.3191 K/Pdt/1984. <a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn43">[43]</a></p>
<p>Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ini bersesuaian dengan Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn44">[44]</a> tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum pidana. Apabila pengurus korporasi melakukan tindak pidana yang dilakukan dalam rangka mewakili atau dilakukan untuk dan atas nama korporasi, pertanggungjawaban pidana dibebankan hanya kepada pengurus yang melakukan tindak pidana itu, Korporasi tidak dibebani pertanggungjawaban pidana karena KUHP tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum pidana.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn45">[45]</a> Di dalam KUHP Indonesia, tidak terdapat satu Pasal pun yang menentukan pelaku tindak pidana yang bukan manusia. Dengan kata lain, tidak terdapat satu Pasal pun dalam KUHP yang menentukan tindak pidana dapat dilakukan oleh suatu korporasi.</p>
<p>Pasal 59 KUHP menyebutkan, “Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn46">[46]</a> Tegas sekali Pasal 59 KUHP mengatakan bahwa tindak pidana tidak pernah dilakukan oleh korporasi tetapi dilakukan oleh pengurusnya. Bahkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) juga tidak mengatur penuntutan terhadap pelaku tindak pidana selain manusia (yang bukan manusia), misalnya korporasi. KUHAP menyebut misalnya, “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Selain itu, “Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan.” Atau, “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan keputusan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn47">[47]</a> Semua pengertian KUHAP di atas merujuk kepada orang dan bukan kepada bukan manusia, seperti korporasi.</p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>VIII.       </strong><strong><em>Fiduciary Duty</em> versus UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010</strong></li>
</ol>
<p>Prinsip utama doktrin <em>fiduciary duty</em>  diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 97 ayat (2), “<em>Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan<strong> </strong>itikad baik dan penuh tanggung jawab</em>.” Lalu Pasal 97 ayat (3) merupakan petunjuk  <em>duty of loyalty, “ Setiap  anggota Direksi  bertanggung jawab  penuh  secara  pribadi  atas kerugian Perseroan apabila  yang bersangkutan  bersalah  atau  lalai  menjalankan tugasnya  sesuai  dengan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (2).”</em> Dilanjutkan Pasal 97 ayat (4) merupakan petunjuk <em>duty of care </em>tanggungjawab menjadi tanggung renteng, “<em>Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih,  tanggung jawab  sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) berlaku  secara tanggung  renteng  bagi  setiap  anggota</em> <em>Direksi .” </em> Berlakunya prinsip <em>fiduciary duty</em> ini diperkuat dalam Pasal 99 ayat (1) butir a dan b yang berbunyi, <em>“Anggota  Direksi  tidak  berwenang  mewakili  Perseroan apabila: a.  terjadi perkara di pengadilan antara  Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau  b.  anggota  Direksi  yang  bersangkutan  mempunyai  benturan kepentingan dengan Perseroan.”</em></p>
<p>Mengutip Gower, menurut Freddy Harris dan Teddy Anggoro dalam<em> common law principles, fiduciary duty</em> direksi terdiri atas dua jenis <em>duty </em>yaitu: 1. Duty of loyalty,”<em>the decision makers within the company should act in the interest of the company, and not in their own interest</em>.”;2. Duty of a good faith, “…<em>that directors must act in good faith in what they believe to be the best interest of the company.”</em> Kesimpulan Harris dan Teddy bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara khusus mengenai <em>fiduciary duty</em> tetapi mengatur prinsip-prinsip umumnya.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn48">[48]</a></p>
<p>Nah dari prinsip umum <em>fiduciary duty</em> itu maka: 1. Direksi dalam mengurus perseroan harus memperhatikan kepentingan perseroan di atas kepentingan lainnya (<em>to act bona fide in the interest of the company</em>); 2. Pengurus Perseroan harus bertindak sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan (<em>intra vires</em>) serta memperhatikan batasan dan larangan yang ditentukan Undang-Undang dan anggaran dasar sesuai Pasal 92 ayat (1), “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.”; 3. Dalam melaksanakan kepengurusan, pribadi-pribadi anggota direksi harus memiliki itikad baik (<em>in good faith</em>) dan tanggung jawab (<em>in full sense of responsibility); </em>4. Direksi harus melaksanakan tugasnya dengan rajin (<em>diligently</em>), penuh kehati-hatian <em>(carefully</em>), dan pintar serta terampil (<em>skillfully</em>). Kesimpulannya, direksi dalam mengurus Perseroan di Indonesia dengan tegas dibebani kewajiban untuk melaksanakan <em>fiduciary duty.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn49"><strong>[49]</strong></a></em></p>
<p>Sedangkan <em>business judgement law</em> bertujuan melindungi direksi atas keputusan bisnis yang merupakan transaksi korporasi, selama hal tersebut dilakukan dalam batas-batas kewenangan yang dimilikinya dengan penuh kehati-hatian dan itikad baik, atau apabila dijalankan sesuai prinsip-prinsip <em>fiduciary duty.</em> Mengutip Robert Charles Clark yang memandang <em>business judgement law</em> sebagai aturan sederhana atas pertimbangan bisnis direksi yang tidak akan dibantah oleh pengadilan dan pemegang saham, direksi tak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas konsekuensi yang timbul dari putusan bisnisnya.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn50">[50]</a> Nah <em>business judgement law</em> sangat jelas diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas khususnya dalam Pasal 97 ayat (5) yang berbunyi, “<em>Anggota Direksi tidak  dapat  dipertanggungjawabkan  atas kerugian sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3) apabila dapat membuktikan: a.  kerugian  tersebut  bukan  karena  kesalahan  atau kelalaiannya; b,  telah  melakukan  pengurusan  dengan  itikad baik  dan kehati-hatian  untuk   kepentingan  dan  sesuai  dengan maksud dan  tujuan Perseroan; c.  tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun  tidak langsung  a t a s   tindakan  pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan d.  telah  mengambil  tindakan  untuk  mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.”</em></p>
<p>Perhatikan bahwa Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 99 ayat (1)  menekankan tugas <em>fiduciary duty</em> dari direksi, tetapi sebenarnya Pasal-Pasal tersebut juga  menegaskan berlakunya doktrin <em>business judgement law. </em>Pasal 97 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas itu khususnya memberlakukan doktrin <em>business judgement law</em> dan dari ketentuannya dapat dsimpulkan bahwa tindakan direksi terhadap perseroan haruslah dilakukan dengan memenuhi ketiga syarat yuridis yaitu: a. Itikad baik (good faith); b. Penuh tanggungjawan dan; c. Untuk kepentingan perseroan. Manakala salah satu dari unsur yuridis itu tidak terpenuhi, direksi tersebut dianggap bersalah (dalam arti kesengajaan) atau setidak-tidaknya dalam keadaan lalai (<em>negligence</em>) dalam menjalankan tugasnya itu sehingga dia harus bertanggungjawab secara pribadi.</p>
<p>Dengan demikian dapat ditarik suatu kesimpulan yuridis bahwa miskalkulasi, kesalahan yang jujur (<em>honest mistake</em>), atau kesalahan dalam mengambil keputusan (<em>mere error in judgement</em>) selama tidak melanggar salah satu atau lebih dari tiga unsur tersebut di atas, belumlah dapat dibebankan kewajiban hukum kepada direksi secara pribadi,meskipun mungkin saja pihak perseroan atau pemegang saham telah dirugikan secara materil atau non-materil. Karena itu dapat dikatakan bahwa sampai batas-batas tertentu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas memberlakukan doktrin putusan bisnis (<em>business judgement law).<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn51"><strong>[51]</strong></a></em> Hemat penulis doktrin <em>business judgement law</em> merupakan reaksi atas pembatasan diskresi yang timbul karena adanya kewajiban-kewajiban <em>fiduciary</em> bagi direksi dalam mengurus korporasi atau perseroan.</p>
<p>Berlakunya doktrin <em>fiduciary duty</em> terkait dengan doktrin <em>business judgement law </em>juga ditegaskan dalam Pasal 92 ayat (1) dan (2) berikut penjelasannya. Adapun Pasal 92 ayat (1) menekankan keharusan direksi menjalankan Perseroan sesuai dengan kepentingan, maksud dan tujuan Perseroan tentu dengan itikad baik dan tanggungjawab sesuai prinsip <em>fiduciary duty</em> dan <em>business judgement law</em>, yang berbunyi “<em>Direksi  menjalankan  pengurusan  Perseroan  untuk kepentingan  Perseroan  dan sesuai  dengan maksud  dan tujuan Perseroan.”</em> Sedangkan Pasal 92 ayat (2) dan penjelasannya menyatakan bahwa direksi berwenang menjalankan pengurusan perseroan sesuai dengan kebijakan yang, antara lain, didasarkan pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam usaha sejenis. Bunyi Pasal  92 ayat (2) sebagai berikut, “<em>Direksi berwenang menjalankan  pengurusan sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) sesuai  dengan  kebijakan  yang dipandang  tepat,  dalam  batas  yang  ditentukan  dalam Undang-Undang ini dan/atau  anggaran dasar</em>.” Adapun penjelasan Pasal 92 ayat (2) ini berbunyi, <em>“Yang dimaksud dengan &#8220;kebijakan yang dipandang tepat &#8221; adalah kebijakan  yang, antara  lain  didasarkan  pada  keahlian,  peluang  yang tersedia, dan  kelaziman dalam dunia usaha  yang sejenis</em>.”</p>
<p>Nah Pasal-Pasal di atas ini tegas sekali menganut doktrin <em>business judgement law </em> serta memiliki prinsip <em>fiduciary duty </em>bila dikatakan direksi menjalankan perseroan didasarkan  pada  keahlian<em> </em>berarti direksi menjalankan <em>duty of skill</em> dimana direksi tidak diharapkan  tingkat keahlian kecuali hanya setingkat yang dapat diharapkan secara wajar dari orang yang sama pengetahuannya dan sama pengalaman dengannya atau dalam bahasa hukum popular, “<em>degree of skill that may reasonably be expected from a person of his knowledge and experience</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn52">[52]</a> Adapun kebijakan bisnis dalam <em>business judgement law</em> dalam penjelasan Pasal 92 ayat (2) itu berupa “<em>kebijakan sesuai</em> <em>kelaziman dalam dunia usaha  yang sejenis”</em> ini sesuai dengan prinsip <em>duty to exercise care</em> dalam <em>fiduciary duty</em> yang menuntut direksi untuk melaksanakan tugasnya dengan rajin <em>(diligently</em>), penuh kehati-hatian (<em>carefully</em>), dan pintar serta terampil (<em>skillfully</em>), hal ini biasanya disebut dengan <em>standard of conduct</em>.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn53">[53]</a> Apabila direksi melakukan kegiatan diluar kewenangannya disebut melakukan kegiatan <em>ultra vires</em>. Doktrin <em>Ultra Vires</em> atau <em>ultra vires rule</em> dimaksudkan untuk melindungi para kreditor perseroan. Aset perseroan hanya dapat digunakan untuk tujuan perseroan seperti yang tercantum dalam klausul mengenai maksud dan tujuan perseroan (<em>object clause</em>) dalam anggaran dasar  dan untuk tujuan sampingan dalam rangka masud dan tujuan itu. Oleh karena itu, terdapat unsur untuk menjaga modal perseroan, yaitu dana yang diharapkan menjadi sumber pembayaran kembali uang yang dipinjamkan oleh kreditor kepada perseroan. Doktrin <em>ultra vires</em> atau <em>ultra vires rule</em> dimaksudkan pula untuk melindungi para pemegang saham perseroan yang telah menginvestasikan uangnya pada perseroan yang dikaitkan dengan maksud dan tujuan tertentu.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn54">[54]</a></p>
<p>Kesimpulan Freddy Harris dan Teddy Anggoro bahwa pihak utama yang dibebankan kewajiban <em>fiduciary duty</em> dan <em>business judgement law </em> adalah direksi.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn55">[55]</a> Selain itu doktrin <em>piercing the corporate veil<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn56"><strong>[56]</strong></a></em> atau mengoyak/menyingkap tirai/kerudung perusahaan yang berlindung sebagai sebagai entitas mandiri dan terpisah dari (<em>limited liability</em>) pemegang sahamnya, karena konsep korporasi itu pemegang saham dan direksi sebagai pengurus umumnya terlindung dari tanggungjawab pribadi atas utang-utang korporasi, tetapi tanggungjawab pribadi<strong> </strong>mereka atas perbuatan hukum korporasi dimungkinkan jika undang-undang menentukan lain. <em>Limited liability</em> inilah yang secara metafora dikenal sebagai <em>corporate veil</em>, tetapi (tabir) ini tidak absolut melindungi pemegang saham dan direksi dari pertanggungjawaban pribadi. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat mengangkat tabir tersebut untuk menjatuhkan hukuman pertanggungjawaban kepada pemegang saham, Komisaris, maupun direksi secara pribadi.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn57">[57]</a></p>
<p>Dengan demikian pengadilan akan mengabaikan status badan hukum perseroan itu serta membebankan tanggungjawab kepada pihak pribadi dan pelaku dari perseroan itu dengan mengabaikan prinsip tanggungjawab terbatas (<em>limited liability</em>) dari perseroan sebagai badan hukum yang biasanya dinikmati oleh mereka. Doktrin <em>piercing the corporate veil</em> atau doktrin <em>alter ego</em> ini, keduanya dipakai untuk menarik pertanggungjawaban pribadi dan menembus tanggungjawab terbatas yang menjadi karakteristik korporasi. Dengan kata lain bahwa doktrin <em>veil piercing</em> dan <em>alter ego</em> dipakai ketika perseroan menjadi alat pemegang saham (direksi) untuk melakukan perbuatan curang terhadap pihak ketiga atau melakukan perbuatan di luar tujuan dan lingkup kegiatan korporasi yang merugikan korporasi, tetapi memberikan keuntungan pribadi bagi mereka. Selain atas kerugian pihak ketiga, <em>veil piercing</em> ini juga dapat diterapkan ketika terjadi <em>injurious conduct</em> yang dilakukan korporasi sebagai <em>alter ego</em> dari pemegang saham atau direksi, yang mengakibatkan terjadinya kepailitan atau kerugian korporasi itu sendiri.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn58">[58]</a></p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>IX.             </strong><strong>Pidana Korporasi dan Inkonsistensi Sanksi Pidana</strong></li>
</ol>
<p>Dari pengkajian kita di atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas jelas sekali yang dapat bertanggungjawab terhadap Perseroan Terbatas adalah Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi, termasuk tanggungjawab pidana, bukan Korporasi itu sendiri. Bahkan dalam Pasal 142 disebutkan tentang Pembubaran Perseroan hanya bisa terjadi bila : a. berdasarkan keputusan RUPS; b. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 142 turuf f tak menyebutkan samasekali alasan perbuatan pidana yang dilakukan Korporasi yang menyebabkan dibautnya izin usaha Perseroan atau Korporasi. Penjelasan Pasal 142 huruf f adalah, “Yang  dimaksud  dengan dicabutnya  izin usaha  Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi adalah ketentuan  yang tidak memungkinkan  Perseroan  untuk berusaha dalarn bidang lain setelah  izin  usahanya  dicabut, misalnya izin usaha  perbankan, izin usaha  perasuransian.”</p>
<p>Bahkan tegas sekali Pasal 59 KUHP mengatakan bahwa tindak pidana tidak pernah dilakukan oleh korporasi tetapi dilakukan oleh pengurusnya. Bahkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) juga tidak mengatur penuntutan terhadap pelaku tindak pidana selain manusia (yang bukan manusia), misalnya korporasi. Pasal 59 KUHP menyebutkan, “Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus anggota-anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn59">[59]</a></p>
<ol>
<li><strong>a.      </strong><strong>Penentang Pidana Korporasi</strong></li>
</ol>
<p>Seperti pertanyaan retorika Prof. Sahetapy dalam Rapat Panitia Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 19 Maret 2002 membahas Rancangan UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, “Dapatkah korporasi memperkosa?”. Maka para penentang pemikiran pidana korporasi mengatakan korporasi tak memiliki kalbu (mind) karena itu tak mungkin menunjukkan suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana. Selain mustahil memenjarakan suatu organisasi dengan tujuan pencegahan (deterrence), penghukuman, dan rehabilitasi, yang menjadi tujuan dari sanksi-sanksi pidana. Menurut Frank dan Lynch bahwa keberatan prinsipil dari <em>corporate criminal responsibility</em> adalah bahwa orang tidak bersalah dapat terkena hukuman. Derita dari pemidanaan korporasi terbebankan kepada pihak-pihak lain, atau para <em>stakeholder-</em>nya.</p>
<ol>
<li><strong>b.      </strong><strong>Pendukung Pidana Korporasi</strong></li>
</ol>
<p>Korporasi bukan fiksi, ia benar-benar eksis dan menduduki posisi penting dalam masyarakat dan berkemampuan untuk menimbulkan kerugian bagi pihak lain dalam masyarakat seperti halnya manusia. Memperlakukan korporasi seperti manusia (natural person) dan membebani pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dibuat korporasi, sejalan dengan asas hukum bahwa siapapun sama dihadapan hukum (<em>principle of equality before the law).</em> Kata Boisvert, korporasi yang dapat memberikan dampak besar bagi kehidupan social, seharusnya diwajibkan jga untuk menghormati nilai-nilai fundamental dari masyarakat kita yang ditentukan oleh hukum pidana. <a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn60">[60]</a> Selain itu Elliot dan Quinn mengemukakan persetujuannya agar korporasi dipidana sebagai pertanggungjawaban karena tanpa pertanggungjawaban pidana korporasi, perusahaan bukan mustahil dapat menghindarkan diri dari peraturan pidana dan hanya pegawainya yang dituntut (juga direksi, komisaris, pemegang saham, <em>red</em>) karena telah melakukan tindak pidana yang sebenarnya merupakan kesalahan dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn61">[61]</a> Termasuk apabila sebuah perusahaan telah mengeruk keuntungan dari kegiatan  usaha yang illegal (pencucian uang atau <em>money laundering</em>, <em>red</em>), maka seharusnya perusahaan itu pula yang memikul sanksi atas tindak pidana yang telah dilakukan, bukannya pegawai (juga direksi, komisaris, pemegang saham, <em>red</em>) perusahaan itu saja.</p>
<p>Adapun Prof. Sutan Remi Sjahdeini juga mendukung pidana atas korporasi dengan alasan bahwa pembebanan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi atas tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang adalah apabila dipenuhi semua unsure-unsur atau syarat-syarat sebagai berikut: a. Tindak pidana itu (baik dalam bentuk <em>comission</em> maupun <em>omission</em>) dilakukan atau diperintahkan oleh personel korporasi yang di dalam struktur organisasi korporasi memiliki posisi sebagai <em>directing mind</em> dari korporasi; b. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam rangka maksud dan tujuan korporasi; c.Tindak pidana dilakukan oleh pelaku atau atas perintah pemberi perintah dalam rangka tugasnya dalam korporasi; d. Tindak pidana tersebut dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi; e. Pelaku atau pemberi perintah tidak memiliki alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana; f. Bagi tindak-tandak pidana yang mengharuskan adanya unsur perbuatan <em>(actus reus</em>) dan unsur kesalahan (<em>mens rea</em>), kedua unsur tersebut (<em>actus reus </em>dan <em>mens rea)</em> tidak harus terdapat pada satu orang saja.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn62">[62]</a></p>
<p>Negara-negara yang menganut <em>common law system</em> seperti Inggris, Australia, Kanada, dan Amerikat Serikat, telah mengakui bahwa korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidan, sekalipun dasar pembenaran, dasar teoritis dan falsafahnya berbeda. Di Inggris satu-satunya bentuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda, namun di Indonesia selain pidana denda seperti Pasal 7 ayat (1) berbunyi, ‘Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).” Adapun pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada Korporasi dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; c. pencabutan izin usaha; d. pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; e. perampasan asset Korporasi untuk Negara; dan/atau f. pengambilalihan Korporasi oleh Negara.<strong></strong></p>
<p>Di sinilah pertentangan antara<strong> </strong>Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain pidana pokok berupa denda, Korporasi dapat terkena pidana tambahan yang sangat berat yaitu: a. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; b. pencabutan izin usaha; c pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; d. perampasan asset Korporasi untuk Negara; dan/atau e. pengambilalihan Korporasi oleh Negara. Walaupun dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ada frasa pencabutan izin usaha disertai penjelasan bahwa, “Yang  dimaksud  dengan dicabutnya  izin usaha  Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi adalah ketentuan  yang tidak memungkinkan  Perseroan  untuk berusaha dalarn bidang lain setelah  izin  usahanya dicabut, misalnya izin usaha  perbankan, izin usaha  perasuransian.” Namun tak sampai pada pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan asset Korporasi untuk Negara dan/atau pengambilalihan Korporasi oleh Negara. Pendapat Yahya Harahap, kalau izin usha Perseroan yang bersangkutan meliputi berbagai bidang usaha dan salah satu diantaranya dicabut, tidak terjadi pembubaran Perseroan.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn63">[63]</a><strong></strong></p>
<ol>
<li><strong>c.       </strong><strong>Inkonsistensi Sanksi Pidana</strong></li>
</ol>
<p>Undang-Undang Nomor <a href="http://law.hukumonline.com/pusatdata/detail/846/node/22">32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</a> (“UUPPLH”).<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn64">[64]</a> memberikan kemungkinan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi lain selain denda sebagai pidana pokok, yaitu sanksi yang disebut “tindakan tata tertib” Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa: (1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau;  (2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau; (3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau; (4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau’(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau; (6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun. Tetapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI N0.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn65">[65]</a> khususnya Pasal 20 ayat (1), “Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya.” Berarti penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi, siapa yang mewakili korporasi, karena korporasi hanya “<em>artificial person</em>”? Pasal 20 ayat (3) menyebutkan, “Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, maka korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.” Apa pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada korporasi? Pasal 20 ayat (7) menyebutkan, “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).”</p>
<p>Jadi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI N0.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memberikan kemungkinan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana selain denda, tidak ada “tindakan tata tertib” juga tidak ada “pidana tambahan”. Tetapi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahkan samasekali tidak menyebutkan tentang adanya sanksi pidana terhadap korporasi.</p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>X.                </strong><strong>Kesimpulan </strong></li>
</ol>
<p><strong>1</strong>. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ini bersesuaian dengan Pasal 59 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn66">[66]</a> tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum pidana. Apabila pengurus korporasi melakukan tindak pidana yang dilakukan dalam rangka mewakili atau dilakukan untuk dan atas nama korporasi, pertanggungjawaban pidana dibebankan hanya kepada pengurus yang melakukan tindak pidana itu, Korporasi tidak dibebani pertanggungjawaban pidana karena KUHP tidak mengenal korporasi sebagai subyek hukum pidana.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn67">[67]</a> Pasal 142 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyebutkan tentang Pembubaran Perseroan hanya bisa terjadi bila : a. berdasarkan keputusan RUPS; b. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; c. berdasarkan penetapan pengadilan; d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 142 turuf f tak menyebutkan samasekali alasan perbuatan pidana yang dilakukan Korporasi yang menyebabkan dibautnya izin usaha Perseroan atau Korporasi. Penjelasan Pasal 142 huruf f adalah, “Yang  dimaksud  dengan dicabutnya  izin usaha  Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi&#8221; adalah ketentuan  yang tidak memungkinkan  Perseroan  untuk berusaha dalarn bidang lain setelah  izin  usahanya  dicabut, misalnya izin usaha  perbankan, izin usaha  perasuransian.” Namun tak sampai pada pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan asset Korporasi untuk Negara dan/atau pengambilalihan Korporasi oleh Negara.<strong></strong></p>
<p><strong>2</strong>. Pidana pokok yang akan dijatuhkan kepada Korporasi apalagi terbukti melakukan Pencucian Uang termaltub dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) menegaskan Korporasi dapat dikenakan pidana denda dan bahkan dapat dikenakan pidana tambahan dari sekadar pengumuman keputusan hakim hingga diambilalih oleh Negara. Pasal 7 ayat (1) berbunyi, ‘Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp.100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).” Adapun pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada Korporasi dalam Pasal 7 ayat (2) yang berbunyi, “Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa: a. pengumuman putusan hakim; b. pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi; c. pencabutan izin usaha; d. pembubaran dan/atau pelarangan korporasi; e. perampasan asset Korporasi untuk Negara; dan/atau f. pengambilalihan Korporasi oleh Negara.</p>
<p><strong>3</strong>. Undang-Undang<a href="http://law.hukumonline.com/pusatdata/detail/846/node/22"> No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup</a> (“UUPPLH”).<a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftn68">[68]</a> memberikan kemungkinan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi lain selain denda sebagai pidana pokok, yaitu sanksi yang disebut “tindakan tata tertib” Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang ini, terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa: (1) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; dan/atau;  (2) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau; (3) perbaikan akibat tindak pidana; dan/atau; (4) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau;(5) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau; (6) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama tiga tahun. Tetapi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI N0.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 20 ayat (7) menyebutkan, “Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).” tidak memberikan kemungkinan kepada hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana selain denda, tidak ada “tindakan tata tertib” juga tidak ada “pidana tambahan”. Tetapi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahkan samasekali tidak menyebutkan tentang adanya sanksi pidana terhadap korporasi. Tampak pembuat Undang-Undang tidak konsisten atau tidak seragam dalam menentukan bentuk atau jenis sanksi pidana atas korporasi.</p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>XI.             </strong><strong>Rekomendasi</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p>Hendaknya inkonsistensi atau ketidakseragaman pembuat Undang-Undang harus diakhiri melalui jalur legislatif maupun judikatif, selain eksekutif dengan duduk bersama secara intens dengan pendekatan padat akademis dan praktis dalam menentukan bentuk atau jenis sanksi pidana atas korporasi dalam berbagai Undang-Undang, setidaknya yang dikaji oleh penulis di atas, karena menimbulkan keragu-raguan bagi penegak hukum untuk melakukan <em>full enforcement</em> sehingga diskresi semakin banyak dilakukan. Selain itu ketidakcermatan atau ketidaktepatan dalam melakukan kriminalisasi akan menimbulkan permasalahan baik <em>over criminalization</em> maupun sebaliknya, dengan akibat serupa dengan inkonsistensi dan ketidakseragaman Undang-Undang. Bagi pelaku usaha, pemegang saham, Direksi, Komisaris, maupun publik, masalah yang disebutkan di atas dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga kegiatan usaha pemerintah untuk memacu perekonomian nasional bisa terhambat.</p>
<p> </p>
<p align="center">=== # ===</p>
<p> </p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref1">[1]</a> Husein, Yunus, <em>Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, </em>(Bandung: Books Terrace &amp; Library, 2007), hlm. 4.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref2">[2]</a> Prasetyantoko, A., <em>Bencana Financial: Stabilitas Sebagai Barang Publik</em>, (Jakarta: Kompas, 2008), hlm., 2.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref3">[3]</a> Money Laundering Control Act of 1986, 18 U.S.c§ 981 dikutip dalam Yenti Ganarsih, <em>Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering),</em> (Jakarta: FHUI, 2009), hlm.52-53.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref4">[4]</a> Bank Secrecy Act, Publ. L No.91-508, 84 Stat. 1114-1124 (1970) (codified as amended in31 USC §§ 5311-5344 (1988-&amp; Supp.V 1995) dikutip dalam Yenti Ganarsih, <em>op.cit</em>., hlm.53.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref5">[5]</a> Garner, Bryan A., <em>Black’s Law Dictionary, </em>(Massachusets: Thomson West, 2004), hlm.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref6">[6]</a> Sarah N. Welling, “Smurf, Money Laundering, and the U.S.Fed. criminal Law: The Crime of Structuring Transcations,” <em>Flo.L.Rev.,</em> vol. 41, (1989) dikutip dalam Yenti Ganarsih, <em>op.cit., </em>hlm. 1.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref7">[7]</a> <a href="http://www.legalitas.org/">www.legalitas.org</a>, diakses 15 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref8">[8]</a> Anti Money Laundering: Suatu Pendekatan Baru <em>artikel</em> dalam Yunus Husein, <em>op. cit</em>., hlm 279.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref9">[9]</a> Mekanisme pencucian uang menurut <em>United States Customs Service</em> dikutip oleh Yunus Husein, op.cit., hlm. 5-6.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref10">[10]</a> Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref11">[11]</a> Pada 20 Maret 2001 ketika Yunus Husein menulis makalah “Kegiatan Pencucian Uang (<em>Money Laundering</em>)” pemerintah baru saja menyiapkan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian menjadi UU No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tanggal 27 April 2002.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref12">[12]</a> Undang-Undang No 23 Tahun Tentang Bank Indonesia</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref13">[13]</a> Husein, <em>op.cit.,</em> hlm.11.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref14">[14]</a> Husein, Yunus, “Due Diligence Customers”, Slide Bahan Kuliah, Magister Hukum FHUI, 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref15">[15]</a> Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/2001 Tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (<em>Know YourCustomer Principles).</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref16">[16]</a> Gambar 1: <em>High Risk Customer</em> bersumber dari slide kuliah Yunus Husein, Magister Hukum, FHUI, 2011</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref17">[17]</a> Undang – Undang Perbankan No.10 Tahun 1998 diakses di internet 10 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref18">[18]</a> Muladi, “Pembaruan Hukum Pidana Yang Berkualitas Indonesia”, Makalah Dalam rangka HUT FH UNDIP, (11 Januari 1998), hlm., 22-23, dikutip dalam Yenti Ganarsih, <em>ibid.,</em> hlm 71.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref19">[19]</a> <em>United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic, Drugs and Psycotropic Substances, 1988.</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref20">[20]</a> Ganarsih, ibid., <em>hlm.</em> 47.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref21">[21]</a> H.B.Vos. <em>Leebook van Nederlands Strafrech,</em> (Haarlem: H.D. Tjeenk Willink &amp; Zonon N.V., 1950), hlm.25 dikutip dalam Ganarsih, <em>ibid,</em> hlm.194.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref22">[22]</a> Ganarsih, Yenti, <em>op.cit., </em>hlm. 12.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref23">[23]</a> “Indonesia Termasuk Daftar Hitam”, <em>Suara Pembaruan</em>, Jakarta, 21 Juni 2001, hlm.6. Ke 17 negara itu adalh Rusia, Filipina, Kepulauan Nauru, Kepulauan Cook, Dominika, Mesir, Guatemala, Hongaria, Indonesia, Israel, Lebanon, Kepulauan Marshall, Myanmar, Nigeria, Niue, St.Kitt and Nevis, St. Vincent and Granadies. Dikutip dalam Ganarsih,<em> ibid</em>., hlm.9.<strong> Lihat</strong>: Yunus Husein, Upaya Indonesia Keluar Dari Daftar NCCTs: Kerja Keras yang Berkelanjutan, dalam <em>op.cit</em>., hlm.128.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref24">[24]</a> Zulfa, Eva Achjani, <em>Pergeseran Paradigma Pemidanaan</em>, (Bandung: Lubuk Agung, 2012), hlm. 178.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref25">[25]</a> Ganarsih, <em>op.cit</em>., hlm. 26.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref26">[26]</a> Patut dicatat bahwa pemakaian istilah Teroris, Terorisme, Organisasi Teroris, Teroris Perseorangan, sebenarnya memasuki wilayah politik yang sarat kepentingan. Sehingga harus digunakan secara hati-hati dan seksama. Potensi menjadi Pasal karet atau <em>hatzaai articellen</em> akan sangat merugikan masyarakat ketimbang berfaedah.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref27">[27]</a> Sugandhi, KUHP: <em>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya</em>, (Surabaya: Usaha Nasional, 1980), hlm. 68. Khususnya dalam BAB V tentang “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana”.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref28">[28]</a> Badan Usaha berbadan hukum disebut Perseroan Terbatas atau Perseroan dalam UUPT No.40/2007.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref29">[29]</a> Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,”Risalah Rapat Panitia Kerja RUU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PTPPU), 5 Maret 2002, hlm.4. Dalam Ganarsih, <em>ibid.,</em> hlm.171.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref30">[30]</a> Mulyati, op cit, <em>hlm.,</em> 28.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref31">[31]</a> Garner, Bryan A., <em>Black’s Law Dictionary, </em>(Massachusets: Thomson West, 2004), hlm.365.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref32">[32]</a> Eisenberg, Melvin Aron, <em>The Nature of the Common Law</em>, (Massachusetts: Harvard University Press, 1991), hlm.43.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref33">[33]</a> A legal entity is an organization recognized by the IRS. A corporation, a limited partnership, and a non-profit are all examples of legal entities. Each legal entity is recognized by the IRS as a single body and is given a unique identification number, like an individual’s social security number.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref34">[34]</a> Harris, <em>op cit</em>., hlm.17.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref35">[35]</a> Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Panitia Kerja, 19 Maret 2002, hlm.40 dikutip oleh Ganarsih, <em>op.cit.,</em> hlm 239.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref36">[36]</a> <em>Ibid</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref37">[37]</a> <em>Ibid</em>.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref38">[38]</a> <em>Ibid.</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref39">[39]</a> Undang-Undang Darurat No.17 tahun 1951 Tentang Penimbunan Barang-Barang dalam Sjahdeini, <em>op.cit</em>., hlm.39.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref40">[40]</a> <em>Ibid.</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref41">[41]</a> Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas diakses dari <a href="http://www.djlpe.esdm.go.id/">www.djlpe.esdm.go.id</a> tanggal 20 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref42">[42]</a> Mulyati, <em>op cit</em>., hlm., 32-33.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref43">[43]</a> Agustina, Rosa, <em>Perbuatan Melawan Hukum</em>, (Jakarta: FHUI, 2003), hlm., 240.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref44">[44]</a> Moeljanto, <em>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,</em> Cetakan ke dua puluh, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm.26.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref45">[45]</a> Sjahdeini, Sutan Remy, <em>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,</em> (Jakarta: Grafiti Press, 2006), hlm. 30.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref46">[46]</a> Moeljanto, <em>op.cit.,</em> hlm.26.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref47">[47]</a> Soerodibroto, Soenarto, <em>KUHP dan KUHAP: Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad</em>, Edisi Kelima, (Jakarta: Rajawali Press, 2011), hlm. 361.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref48">[48]</a> Harris, Freddy dan Teddy Anggoro, <em>Hukum Perseroan Terbatas: Kewajiban Pemberitahuan oleh Direksi,</em> (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 54.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref49">[49]</a> Rajagukguk, Erman, <em>Butir-Butir Hukum Ekonomi,</em> (Jakarta: Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi FHUI, 2011), hlm.115.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref50">[50]</a> Harris, <em>op cit.,</em> hlm., 59.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref51">[51]</a> Fuady, Munir, <em>Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law</em>, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010), hlm. 193.</p>
<p>[51] Gifis, Steven H, 1984,</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref52">[52]</a> Anggoro, Teddy, 2010, Bahan Kuliah “Teori Perusahaan”, Magister Hukum FHUI.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref53">[53]</a> Harris, <em>op cit</em>, hlm.56.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref54">[54]</a> Sjahdeini, <em>op.cit</em>., hlm.163.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref55">[55]</a> Harris, <em>ibid,</em> hlm., 54. Di Indonesia, doktrin <em>fiduciary duty</em> ini juga diterapkan kepada dewan komisaris, karena Dewan Komisaris adalah organ perseroan. Konsekuensi ini muncul karena penerapan <em>double/two tier board model.</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref56">[56]</a> Menurut Freddy Haris dan Teddy Anggoro doktrin <em>piercing corporate veil</em> berkembang pada system hukum common law dan dikenal juga dengan nama doktrin alter ego, <em>ibid,</em> hlm.64.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref57">[57]</a> Harris, <em>op cit.,</em> hlm., 63.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref58">[58]</a> Harris<em>, op cit.,</em> hlm 64.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref59">[59]</a> Moeljanto, <em>op.cit.,</em> hlm.26.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref60">[60]</a> Boisvert, 1999 dikutip oleh Sjahdeini, <em>op.cit.,</em> 55.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref61">[61]</a> Elliot dan Quinn, 2002 dikutip oleh Sjahdeini, <em>ibid.,</em> hlm. 55.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref62">[62]</a> Sjahdeini, <em>op.cit</em>., hlm.118-121..</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref63">[63]</a> Harahap, Yahya, <em>Hukum Perseroan Terbatas</em>, Cetakan Ketiga,(Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm.556.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref64">[64]</a> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup diakses dari <a href="http://www.djlpe.esdm.go.id/">www.djlpe.esdm.go.id</a> tanggal 20 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref65">[65]</a> Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI N0.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diakses dari <a href="http://www.kpu.go.id/">www.kpu.go.id</a> diakses tanggal 20 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref66">[66]</a> Moeljanto, <em>Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,</em> Cetakan ke dua puluh, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999), hlm.26.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref67">[67]</a> Sjahdeini, Sutan Remy, <em>Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,</em> (Jakarta: Grafiti Press, 2006), hlm. 30.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/Money%20Laundering%20Paper%20(Perbankan).docx#_ftnref68">[68]</a> Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup diakses dari <a href="http://www.djlpe.esdm.go.id/">www.djlpe.esdm.go.id</a> tanggal 20 Desember 2011.<a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2012/01/fadjroel.jpg"><img class="size-full wp-image" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2012/01/fadjroel.jpg?w=249" alt="Image" /></a></p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/105/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=105&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/tindak-pidana-dan-sanksi-pidana-atas-korporasi-karena-money-laundering-perbandingan-uu-tppu-no-82010-dan-uu-pt-no-402007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2012/01/fadjroel.jpg?w=249" medium="image">
			<media:title type="html">Image</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>CRITICAL LEGAL STUDIES (CLS) :  SEJARAH PEMIKIRAN, METODE, DAN KRITIK</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/critical-legal-studies-cls-sejarah-pemikiran-metode-dan-kritik/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/critical-legal-studies-cls-sejarah-pemikiran-metode-dan-kritik/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 04 Jan 2012 04:47:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/critical-legal-studies-cls-sejarah-pemikiran-metode-dan-kritik/</guid>
		<description><![CDATA[I.                   Sejarah Pemikiran CLS   Hukum adalah Politik dan Ideologi   Law is politics, law exists only as an ideology, demikianlah esensi pemikiran Critical Legal Studies (selanjutnya disingkat CLS)  karena berdasarkan  kenyataan bahwa hukum adalah politik dan berkarakter ideologis. Karena itu doktrin hukum yang selama ini terbentuk sebenarnya berpihak pada mereka yang mempunyai kekuatan (power) [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=95&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<ol>
<li><strong>I.                   </strong><strong>Sejarah Pemikiran CLS</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>Hukum adalah Politik dan Ideologi</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Law is politics</em>, <em>law exists only as an ideology</em>, demikianlah esensi pemikiran <em>Critical Legal Studies</em> (selanjutnya disingkat CLS)  karena berdasarkan  kenyataan bahwa hukum adalah politik dan berkarakter ideologis. Karena itu doktrin hukum yang selama ini terbentuk sebenarnya berpihak pada mereka yang mempunyai kekuatan (<em>power)</em> simpul Prof. Hikmahanto Juwana<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn1">[1]</a>. Sementara politik itu sendiri adalah pertarungan kepentingan, simpul Donny Gahral Adian dalam bukunya <em>Demokrasi Substansial:</em><em> Risalah Kebangkrutan Liberalisme</em><em>.</em><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn2"><em><strong>[2]</strong></em></a> Terkait dengan karakter politik ini, Moh.Mahfud MD menegaskan dalam disertasinya <em>Politik Hukum di Indonesia</em> bahwa, “Hukum merupakan produk politik yang memandang hukum sebagai formalisasi atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berintekaksi dan saling bersaingan.” <a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn3">[3]</a></p>
<p>Mengutip ungkapan Hari Chand, Juwana kembali menekankan, “<em>Law is simply politics, dress in different garb</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn4">[4]</a> Roberto Mangabeira Unger (lahir di Rio de Jainero 24 Maret 1947) Guru Besar bidang hukum di <em>Harvard Law School</em> sejak 1976, juga mengajar Barack Obama presiden Amerika Serikat sekarang, yang dikenal sebagai tokoh gerakan CLS dalam bukunya <em>Teori Hukum</em> <em>Kritis<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn5"><strong>[5]</strong></a></em> mengatakan bahwa, “…[CLS} mengupayakan ideal komunitas universal, suatu tugas politik yang sangat besar bagi masyarakat moderen,..untuk menjembatani jurang antara subjektivitas dan objektivitas dalam pemahaman sosial dan menyempurnakan visi tatanan sosial.” Lebih jauh Unger menegaskan, “<em>Critical legal studies preferred, for the most part, to gravitate around familiar themes: the radicalization of the idea of doctrinal indeterminacy, a neo-marxist functionalist approach to the place of law in society, and identity politics</em>”.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn6">[6]</a> Sedangkan James Boyle mengatakan bahwa, “<em>CLS offered not merely a theory of law, but a hopeful self-conception of a politically active, socially responsible [vision] of a noble calling</em>”.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn7">[7]</a> Di mana posisi ideologis Unger? Kata Andrew Phang, “<em>Unger’s legal and social theory attempts to chart a “third path” between the commonly accepted path of socialism on the one hand and capitalism on the other</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn8">[8]</a> Menarik juga membaca Richard Rorty yang mengembangkan artikelnya berdasarkan klaim Unger bahwa, “<em>Everything is politics.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn9"><strong>[9]</strong></a></em></p>
<p>CLS adalah pemikiran terbaru dalam teori hukum, diperkenalkan pada tahun 1970-an, tepatnya dimulai 1977 di Amerika Serikat, dengan inisiator seperti Roberto Mangabeira Unger dan  Duncan Kennedy yang dianggap figur utama gerakan CLS, nama lain yang dianggap pengembang pemikiran CLS seperti Morton Horwitz, David Trubek, Peter Gabel, Karl Klare, Kelman dan Mark Tushnet. <em>Conference on Critical Legal Studies</em> yang didirikan pada tahun 1977 merupakan organisasi nasional para pemikir dan aktivis gerakan CLS terdiri atas praktisi hukum, professor dan mahasiswa, imuwan sosial, dan pihak lain yang memiliki komitmen atas pengembangan perspektif teori kritis terhadap hukum, praktik hukum dan pendidikan hukum. “<em>Their perception of legal scholarship is radical, in the sense that the study of law should result in criticism, revaluation of institutions and social transformation.”</em><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn10"><em><strong>[10]</strong></em></a><em></em></p>
<p>Kritik ideologi<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn11">[11]</a> terhadap hukum (khususnya teori hukum liberal) dilakukan pemikir CLS untuk membongkar “semen ideologis” atau legitimasi terhadap sistem yang ada yang membenarkan dominasi dan penindasan dari kelas penguasa (<em>ruling class</em>) yang dilakukan Aparat Negara Ideologis (<em>Ideological State Apparatus/ISAs</em>)<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn12">[12]</a> selain Aparat Negara Represif (<em>Represive State Apparatus?RSAs</em>)<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn13">[13]</a>, menjadi kekuatan hegemoni<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn14">[14]</a> terhadap kelas yang ditindasnya. Pengaruh kuat pemikiran Antonio Gramsci tampak di sini karena, “<em>Gramsci emphasized in his book “Prison Notes”, that a ruling class does not maintain its power exclusively through force but also by a variety of moral and social beliefs that persuade the people to accept the system as beneficial, justifiable and good</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn15">[15]</a> Lebih jauh Althusser menjelaskan bahwa, “<em>RSAs functions by violence, but ISAs function by<strong> </strong>ideology. Whose ideology? The ideology of the ruling class who in principle holds State power (openly or more often by means of alliances between classes or class fractions).”</em> Karen itu Unger menekankan dalam <em>Law in Modern Society</em> bahwa, “<em>An adequate understanding of the legal system must account for the way the rule of law ideal is rooted in a peculiar form of social life. It must show how the nature of such a society both impels men to pursue this ideal and keeps them from fully realizing it</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn16">[16]</a></p>
<ol>
<li><strong>Jurisprudensi Radikal: Menantang Teori Hukum Liberal</strong></li>
</ol>
<p>Secara historis menurut Suri Ratnapala dalam<em> Jurisprudence</em> bahwa, “<em>The CLS movement had its roots in the anti-capitalist and anti-liberal intellectual revolt that swept the Western world in the late 1960s and early 1970s. It flourished in the late 1970s to mid-1980s, mainly in United States, but was a spent force in jurisprudence by the end 20<sup>th</sup> century. It failed to dent the edifice of orthodox legal doctrine and culture, and within the intellectual left<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn17"><strong>[17]</strong></a> it was eclipsed by the more radical postmodernis movement. Althought CLS has declined as a movement, its ideas continu to energise left critiques of liberal law and CLS scholars continue to produce some of the most challenging literature on legal theory.</em> ”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn18">[18]</a></p>
<p>Lebih jauh Ratnapala menerangkan bahwa gerakan dan pemikiran CLS merupakan salah satu dari “<em>radical jurisprudence</em>”, penantang teori hukum liberal. Penantang teori hukum liberal lainnya pasca CLS adalah <em>post-modernism</em> (dalam teori hukum Jaques Derrida seringkali menjadi bahasan utama)<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn19">[19]</a> dan teori hukum feminis. Dikukuhkan pendapat Ratnapala ini oleh Mercuro dan Medema, “<em>CLS can be interpreted, in part, as a reaction to what it eclectically terms liberalism, which includes the standard liberal and conservative orthodoxy. CLS reject the notion that either formal, doctrinal, traditional legal reasoning and scholarship or Chicago school law and economics are apolitical or value neutral</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn20">[20]</a></p>
<p>Tentu serba sedikit kita kenali lebih dahulu teori hukum liberal yang menjadi sasaran dari <em>radical jurisprudence</em> seperti CLS. Liberalisme<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn21">[21]</a> sendiri adalah tradisi teori hukum dan politik yang menitikberatkan pada kebebasan individu dalam politik dan hukum di dalam masyarakat. Para pemikirnya adalah Hobbes, Locke, Hume, Smith dan Mostesquieu, dan pemikiran politik dan hukum liberal ini merajai ideologi politik di abad 19, 20, dan 21 apalagi pasca runtuhnya komunisme, sehingga pemikir seperti Francis Fukuyama beranggapan abad 21 adalah abad demokrasi liberal.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn22">[22]</a> Ada dua aliran pemikiran liberal terkait dengan makna kebebasan, yaitu liberal klasik yang menganut gagasan “<em>harm principle</em>” John Stuart Mill<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn23">[23]</a> dan liberal negara-kesejahteraan (<em>welfare-state liberal</em>) yang meyakini bahwa, “<em>in addition to legal freedom, people must be freed from want so they can better enjoy their legal liberty</em>.”</p>
<p>Teori hukum liberal umumnya bersetuju terhadap 4 (empat) proposisi berikut: 1<em>. Law is public good, law serves the public interest by providing a framework of rules that allows individuals to coordinate and harmonise their actions and is not itself a source of conflict<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn24"><strong>[24]</strong></a></em>; 2.<em>The rule of law is necessary for liberty, the rule of law serves individual liberty by curbing arbitrary actions of officials and making the law more certain and predictable</em>; 3. <em>The rule of law is possible, there are three essential conditions for the rule of law: a. the law must be knowable and reasonably stable; b. facts must be ascertainable to agenerally acceptable standard; and c. the making of the law and the application of the law must be distinguishable to an appreciateable degree; 4. The political institutions of liberalism protect liberty and the rule of law. Liberal count on constitusional devises such as the separation of powers (with independent court), due to process, representative democracy and the constitutional guarantees of basic rights to promote the rule of law and secure individual liberty. Representative democracy plays a central role in these systems by electing and removing governments and by electing and removing legislators, who in theory represent people’s view.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn25"><strong>[25]</strong></a></em></p>
<p>Menurut pemikir dan aktivis CLS teori hukum liberal, seperti keyakinan para positivis<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn26">[26]</a> legal, seolah bebas nilai dan netral padahal menyimpan konsep manipulatif tentang harmoni sosial, melindungi status-quo yang mendapatkan privilege dalam status ekonomi, ras dan gender. CLS memperlihatkan bagaimana teori hukum liberal menyumbangkan stabilisasi dan pemapanan aturan hukum bahkan sistem sosial yang ada.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn27">[27]</a> Di dalam <em>Black’s Law Dictionary</em> didefinisikan bahwa CLS itu adalah, “<em>A school of thought advancing the idea that the legal system perpetuates the status quo in terms of economics, race, and gender by using manipulable concepts and by creating an imaginary world of social harmony regulated by law. The Marxist wing of this school<strong> </strong>focuses on socio-economic issues. Fem-crits emphasize gender hierarchy, whereas critical race theories focus on<strong> </strong>racial subordination</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn28">[28]</a> Teori Hukum Feminis (<em>Feminist Legal Theory</em>) dan Teori Ras Kritis (<em>Critical Race Theory) </em>merupakan perkembangan berikutnya dari CLS, keduanya berhutang banyak dalam gagasan awal CLS juga <em>post-modernism</em> namun kemudian mengembangkan pemikiran sendiri. <a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn29">[29]</a></p>
<p>Pendapat peneliti hukum lain menyebutkan bahwa, “<em>CLS hold that the law is inherently political. Rather than being autonomus, the law mirrors the existing power structures in society. In criticizing liberal legalism, CLS proposed “trashing, deconstruction and genealogy” method. Trashing, deconstruction and genealogy have the utility of exposing the hidden political intentions within the law.”</em><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn30"><em><strong>[30]</strong></em></a> Sekali lagi Hermawan dan Wijaya menekankan bahwa esensi pemikiran CLS adalah terletak pada kenyataan bahwa hukum adalah politik, maka CLS menolak dan menyerang keyakinan para positivis dalam ilmu hukum yang mengembangkan pemikiran yang mengembangkan pemikiran hukum liberal yang meyakini, “Suatu teori hukum yang murni harus bersih dari politik, etika, sosiologi, dan sejarah”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn31">[31]</a> Proyek CLS berusaha membuktikan bahwa di balik hukum dan tatanan social yang muncul ke permukaan sebagai sesuatu yang netral, sebenarnya di dalamnya penuh dengan muatan kepentingan tertentu yang bias kultur, gender, dan bahkan kepentingan ekonomi.</p>
<ol>
<li><strong>Aspek-Aspek Teori CLS dan Pengaruh Marxisme</strong></li>
</ol>
<p>Mengutip N.D. White menurut Juwana tujuan CLS ini untuk medeligitimasi klaim kebenaran, membongkar kuasa dan dominasi untuk membentuk sistem yang adil dan setara, sehingga doktrin-doktrin hukum yang telah terbentuk dapat direkonstruksi untuk mencerminkan pluralism nilai yang ada,<em>“It is the aim of the critical lawyers to delegitimate this claim to the truth, to reveal it as an exercise of power and domination, and to reveal a fairer and more equitable system.”</em> <a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn32">[32]</a> Atau dalam ucapan Unger, salah satu figur utama gerakan CLS ini, “…<em>the result of the CLS attacks on formalism and objectivism is to discredit, once and for all, the conception of a system of social types with a built in institutional structure.</em>” </p>
<p>Dalam kajian Suri Ratnapala, CLS memuat beragam pemikiran kritis, namun menurutnya setidaknya ada 4 (empat) aspek utama dari bangunan teori CLS: 1. Kontradiksi fundamental dalam masyarakat (<em>fundamental contradiction in society</em>), “<em>the contradiction is that individuals cannot do without others, but also need to be free from others. Numberless conformities, large and small abandonments of self to others, are the price of what freedom we experience in society. And the price is a high one</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn33">[33]</a>; 2. Alienasi<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn34">[34]</a> melalui kategorisasi dan reifikasi (<em>alienation by categorization and reification</em>), ‘<em>Legal language is made up of categories,…the categories stereotype or pigeonhole individuals into particular roles and destroy their sense of personhood and interconnectedness…The alianetion is blamed on liberalism and capitalism, the source of this absence of interconnectedness is the passivity, impotence, and isolation generated by structure of groups, as those groups are themselves organized by the movement of capital</em>.”; 3. Penolakan terhadap netralitas nilai dari hukum (<em>denial of the neutrality of law</em>), “<em>CLS is on much firmer ground in denying that law in liberal legal system is value neutral,…question the value neutrality of law,…It is, nevertheless, a battle of political values.</em>”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn35">[35]</a>; 4. Dunia hukum alternatif dari CLS (<em>alternative legal world of CLS</em>), “<em>Assuming that people suffer oppression and alienation under liberal legal system and they are in denial about their condition,…</em><em> CLS reject Marxist-type revolution and dictatorship as an oppressive alternative… CLS does not offer a clear political program to address the problems that afflict society, Gable proposed the radical solution of getting rid of law, which he regarded as ‘an imaginary form of social cohesion”,… though thinkers such as RM Unger have proposed new kinds of social cooperation</em>. <em>The citizens would have four types of rights; a</em>. <em>immunity rights (security against others); b. destabilization rights (right to challenge established institutions and social practices); c. market rights (provisional claims to portion of social capital); d. solidarity rights (legal entilements of community life representing standards of good faith, loyalty and responsibility), Unger called this political theory ‘superliberalism.”</em></p>
<p>Gambaran singkat sejarah pemikiran CLS serta kritik terhadap pemikiran CLS ini merupakan gambaran dari beragam varian CLS karena beragam latarbelakang sumber dan ketertarikan intelektual termasuk orientasi politik dan aktivitas keseharian para pemikirnya. Kata Hari Chand, ‘<em>Members of CLS differ on the instrumental role of law in society: some taking the orthodox Marxist approach, others holding thar law serve the dominant classes in a more diffuse way.” </em>Seperti Ratnapala, Hari Chand juga menyimpulkan pengaruh Marxisme<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn36">[36]</a> dalam pemikiran CLS tetapi mereka tidak mengidentifikasi diri mereka dengan Marxisme dan tidak menganut pandangan tipikal Marxist yang melihat model hukum sebagai bangunan atas (suprastruktur) semata atau sebagai instrument dominasi kelas (borjuis), inspirasi “kiri” mereka berasal dari Jurgen Habermas dan Herbert Marcuse (para pemikir <em>Frankfurt School</em>) juga Karl Mannheim<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn37">[37]</a> dan Antonio Gramsci<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn38">[38]</a>, kalau kata Ratnapala “<em>CLS reject Marxist-type revolution and dictatorship as an oppressive alternative.</em>” Atau menurut Hutchinson dan Monahan, “<em>CLS is not a homogenous or monolithic movement. Its proponent unite in rejecting mainstream legal thought, but they do not posses a common diagnosis of the liberal-legal patient’s ailment, much less a remedy</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn39">[39]</a></p>
<p> Dalam keberagaman varian CLS itu benang merah dapat ditemukan setidaknya ada 3 (tiga) varian utama, yaitu: 1. Arus pemikiran yang diwakili oleh Roberto M. Unger<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn40">[40]</a>, yang mencoba mengintegrasikan dua paradigma yang saling bersaing, yaitu paradigma konflik dan paradigma konsensus; 2. Arus pemikiran yang diwakili oleh David Kairys, yang mewakili tradisi pemikiran hukum Marxis atau tepatnya mewarisi kritik Marxis terhadap hukum liberal yang dianggap hanya melayani sistem kapitalisme. Arus pemikiran ini mempunyai kecenderungan kepada sosialisme humanistik<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn41">[41]</a> sebagai komitmen politiknya; 3. Arus pemikiran yang diwakili oleh Kennedy, yang menggunakan metode ekletis yang membaurkan sekaligus perspektif strukturalis, fenomenologis dan neo-marxis.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn42">[42]</a></p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>II.                </strong><strong>Tiga Metode CLS</strong></li>
</ol>
<p>“Kajian-kajian hukum CLS saya kira sangat relevan kita gunakan dalam menganalisis proses-proses hukum di Indonesia, dalam menganalisis proses-proses pembentukan dan penerapannya maupun untuk menganalisis suatu doktrin hukum dan bagaimana ia telah berfungsi mengabsahkan suatu sistem sosial atau kebijakan tertentu. Saya kira memang sangat diperlukan suatu analisis yang dapat mengungkap “<em>hidden political intentions</em>” di belakang berbagai konsep, doktrin dan proses-proses hukum di sini”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn43">[43]</a></p>
<p>Untuk melakukan proses delegitimasi terhadap doktrin hukum yang telah terbentuk aliran CLS menggunakan metode <em>trashing</em>, <em>deconstruction</em> dan <em>genealogy</em>. Ketiga metode ini menurut Prof. Hikmahanto Juwana merupakan pisau analisa CLS untuk membongkar legitimasi doktrin hukum yang memapankan <em>status-quo</em> dalam doktrin hukum<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn44">[44]</a>. 1. <em>Trashing</em> adalah teknik untuk mematahkan atau menolak pemikiran hukum yang telah terbentuk.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn45">[45]</a> Teknik ini dilakukan untuk menunjukkan kontradiksi dan kesimpulan yang bersifat sepihak berdasarkan asumsi yang meragukan; 2. <em>Deconstruction </em>adalah membongkar pemikiran hukum yang telah terbentuk yang telah terbentuk.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn46">[46]</a> Dengan melakukan pembongkaran maka dapat dilakukan rekonstruksi pemikiran hukum; 3. <em>Genealogy</em> adalah penggunaan sejarah dalam menyampaikan argumentasi. <em>Genealogy</em> digunakan karena interpretasi sejarah kerap didominasi oleh mereka yang memiliki kekuatan.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn47">[47]</a> Interpretasi sejarah ini yang kemudian digunakan untuk memperkuat suatu konstruksi hukum.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn48">[48]</a></p>
<p>Aplikasi praktis ketiga metode ini ditunjukkan Prof. Hikmahanto Juwana dalam sub-topik berjudul “Keberhasilan Negara Berkembang dalam Mengubah Wajah Hukum Internasional: Prinsip <em>Common Heritage of All Mankind</em>” ketika Negara Berkembang mampu mengubah prinsip <em>res communis</em> menjadi <em>common heritage of all mankind</em> secara tidak sadar memakai tiga metode yang diperkenalkan para pemikir CLS. <em>Pertama,</em> Negara Berkembang telah melakukan <em>trashing</em> dengan mengatakan bahwa prinsip <em>res communis</em> bukanlah prinsip yang universal yang diikuti oleh masyarakat internasional modern. Prinsip <em>res communis</em> hanya berpihak pada negara maju yang notabene adalah negara yang memiliki modal, keahlian dan teknologi. <em>Kedua</em>, Negara Berkembang melakukan <em>deconstruction</em> terhadap prinsip <em>res communis</em> dengan mengatakan bahwa prinsip <em>res communis</em> hanya menguntungkan Negara Maju saja. Dalam argumentasi Negara Berkembang manfaat dari Wilayah Bersama seharusnya tidak dinikmati terbatas pada mereka yang mempunyai kemampuan untuk mengeksploitasi, melainkan seluruh umat manusia. Oleh karenanya prinsip <em>res communis</em> sudah selayaknya ditinggalkan. <em>Ketiga</em>, Negara Berkembang meneraplan teknik <em>genealogy</em> dengan mengungkapkan bahwa Negara Maju telah banyak mengeksploitasi sumberdaya alam yang terdapat dalam Wilayah Bersama tanpa memperhatikan kepentingan dari negara lain di dunia. Oleh karenanya sudah saatnya prinsip tradisional tersebut diganti sehingga tidak diskriminatif terhadap negara yang tidak memiliki teknologi, modal dan keahlian.<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn49">[49]</a></p>
<p> </p>
<ol>
<li><strong>III.             </strong><strong>Kritik Atas CLS</strong></li>
</ol>
<p>Pada perkembangannya, CLS bisa dianggap gagal menjadi satu gerakan yang utuh (<em>a movement</em>). Terjadi perbedaan pendapat di dalam tubuh CLS sendiri pada saat mereka harus mendefinisikan secara lebih jelas “apakah CLS itu?” Kini CLS menyurut sebagai sebuah gerakan, hahkan Freeman yang dikutip Ratnapala hampir secara sinis mengatakan, <em>“[CLS movement] like a meteor the Crits appeared, shone brightly for ashort time and have gone</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn50">[50]</a><strong></strong></p>
<p>Namun diakui gagasan CLS berlanjut memberi energi terhadap kritik “kiri” terhadap hukum liberal, dan sepanjang gerakan CLS berlangsung berhasil setidaknya memaksakan teoritisi hukum liberal untuk mengkaji kembali, merevisi, dan mempertajam pandangan mereka. Namun pengaruh gerakan dan ide CLS dalam Teori Hukum Feminis (<em>Feminist Legal Theory</em>) yang berkembang menjadi: Feminisme Liberal, Feminisme Radikal, Feminisne Marxis dan Sosialis, Feminisme Psikoanalisis dan Gender, Feminisme Eksistensialis, Feminisne Posmodern, Feminisme Multikultural dan Global dan Ekofeminisme serta Teori Ras Kritis (<em>Critical Race Theory)</em> sangat inspiratif, dan kaya.</p>
<p>Kritik lainnya terhadap CLS, khususnya atas 4 (empat) aspek utama dari bangunan teori CLS dilakukan Ratnapala sebagai berikut terhadap: a. Aspek kontradiksi fundamental dalam masyarakat, menurut Ratnapala kritik Duncan Kennedy yang mengatakan pemikir hukum Barat tidak mengakui kontradiksi di mana “<em>numberless conformities, large and small abandonments of self to others, are the price of what freedom we experience in society. And the price is a high one</em>,” tidak benar. Karena kaum liberal dan Republikan (di AS tentu saja) selalu sadar dan takut bahwa kekuasaan kolektif akan berakibat buruk daripada menghasilkan kebaikan, <em>“They are acutely aware that the governments people erect for their own protection and advancement tend to gain lives of their own and threaten individual freedom unless they are contained by cheks and balances.”</em>; b. Aspek alienasi melalui kategorisasi dan reifikasi. Menurut P. Gable aktivis pemikir CLS bahwa, “<em>the categories stereotype or pigeonhole individuals into particular roles and destroy their sense of personhood and interconnectedness\”</em>menurut Ratnapala gagasan ini tak bermakna, karena bila seorang warga mengatakan<em> </em>walaupun dia menjalani beragam peran dalam hidupnya, dia merasa tetap seorang individu dan memiliki hubungan silaturahmi. CLS akan menjawab, “Kamu mengatakan demikian karena sudah diindoktrinasi dan dikondisikan untuk berpikir demikian, kamu makhluk teralienasi.”; c. Aspek penolakan terhadap netralitas nilai dari hukum, dimana diyakini ada sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak dan otonom.</p>
<p>Diakui oleh Ratnapala bahwa pemikiran inilah yang terkokoh dari CLS dalam menolak bebas nilai sistem hukum liberal dalam konsepnya yang abstrak bukan yang khusus. Dalam pengertian khusus hukum pidana, tak ada pemikir atau praktisi liberal yang mengklaim bahwa menghukum pembunuh, pencuri, perampok atau pemerkosa sebagai bebas nilai, karena terang benderang hukuman itu menegaskan standar moral. CLS beranggapan kaum liberal meyakini netralitas hukum dalam pengertian yang abstrak, dimana hukum melayani beragam nilai sosial dan tujuan. Kata Ratnapala, CLS benar dalam mempertanyakan netralitas hukum, namun katanya, “<em>the laws of liberal societies are not ideologically clear cut. There is continous political tug-of-war between the ideals of impersonal abstract rules and discretionary power to determine rights and duties. It is, nevertheless, a battle of political values.</em>”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn51">[51]</a></p>
<p>Kemudian yang terakhir yang dikritik Ratnapala adalah d. Aspek dunia hukum alternatif dari CLS, terutama terkait gagasan Roberto M. Unger tentang masyarakat “superliberal” dengan empat tipe hak secara langsung dijawab Ratnapala sebagai proyek yang tak mungkin, “<em>Unger’s superliberal society at a glance seems unfeasible. Its economy needs a government to manage the allocation of resources for producing the means existence. This is areturn to socialist command and control that has been tried unsuccessfully. Unger’s society also needs a government, however decentralized and fragmented, to define and enforce the four types that he recommend. How are these bodies constituted? If they are elected, how can we be sure that noble critical legal scholars are elected? How can elections be kept free of pressure group politics? How stable would such a political system be? Designing utopian system is easy, but achieving them in the world of real people is hard</em>.”<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn52">[52]</a></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>IV.             </strong><strong>Kesimpulan</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1</strong>.Esensi pemikiran CLS menegaskan pikiran kritisnya bahwa “<em>Law is politics</em>, <em>law exists only as an ideology</em>”. Gerakan dan pemikiran CLS merupakan salah satu dari “<em>radical jurisprudence</em>” menantang teori hukum liberal yang mengklaim positivis dan bebas nilai. Ada tiga varian CLS yaitu: a. Mengintegrasikan dua paradigma yang saling bersaing, yaitu paradigma konflik dan paradigma consensus, diwakili Roberto M. Unger; b. Mewarisi kritik Marxis terhadap hukum liberal yang dianggap hanya melayani sistem kapitalisme, diwakili Horwitz; c. Menggunakan metode ekletis yang membaurkan sekaligus perspektif strukturalis, fenomenologis dan neo-marxis, diwakili Duncan Kennedy.</p>
<p><strong>2</strong>.Tiga Metode CLS yaitu: 1. <em>Trashing</em> adalah teknik untuk mematahkan atau menolak pemikiran hukum yang telah terbentuk. Teknik ini dilakukan untuk menunjukkan kontradiksi dan kesimpulan yang bersifat sepihak berdasarkan asumsi yang meragukan; 2. <em>Deconstruction </em>adalah membongkar pemikiran hukum yang telah terbentuk yang telah terbentuk. Dengan melakukan pembongkaran maka dapat dilakukan rekonstruksi pemikiran hukum; 3. <em>Genealogy</em> adalah penggunaan sejarah dalam menyampaikan argumentasi. <em>Genealogy</em> digunakan karena interpretasi sejarah kerap didominasi oleh mereka yang memiliki kekuatan. Interpretasi sejarah ini yang kemudian digunakan untuk memperkuat suatu konstruksi hukum</p>
<p><strong>3</strong>.Kritik terhadap CLS terutama diarahkan kepada empat aspek utama CLS yaitu a. Kontradiksi fundamental dalam masyarakat (<em>fundamental contradiction in society</em>)<a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftn53">[53]</a>; 2. Alienasi melalui kategorisasi dan reifikasi (<em>alienation by categorization and reification</em>); 3. Penolakan terhadap netralitas nilai dari hukum (<em>denial of the neutrality of law</em>) dan; 4. Dunia hukum alternatif dari CLS (<em>alternative legal world of CLS</em>). Diakui oleh Suri Ratnapala bahwa pemikiran inilah yang terkokoh dari CLS dalam menolak bebas nilai sistem hukum liberal dalam konsepnya yang abstrak bukan yang khusus (<em>particular</em>).</p>
<p> </p>
<p> </p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref1">[1]</a> Juwana, Hikmahanto, “Hukum Internasional dalam Konflik Kepentingan Ekonomi Negara Berkembang dan Maju”. Pidato Upacara Pengukuhan sebagai Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 10 November 2001. Menurut Juwana dalam hubungan antarnegara kekuatan sering digunakan oleh negara maju terhadap negara berkembang. Menekan negara berkembang agar negara berkembang itu melakukan tindakan yang sesuai dengan kebijakan dari negara maju. Proses intervensi dan penekanan yang dilakukan oleh negara maju seperti itulah yang kemudian dibungkus dengan suatu bentuk perjanjian internasional. Agar tampak lebih manusiawi. <strong>Lihat</strong>: Hari Chand, <em>Modern Jurispridence,</em> (Kuala Lumpur: International Law Book series, 1994), hlm 239.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref2">[2]</a> Adian, Donny Gahral, <em>Demokrasi Substansial: Risalah Kebangkrutan Liberalisme</em>, (Jakarta: Penerbit Koekoesan, 2010), hlm.93.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref3">[3]</a> Mahfud MD, Moh., <em>Politik Hukum di Indonesia</em>, (Jakarta: LP3ES, 1998), hlm.7.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref4">[4]</a> Chand, <em>op. cit</em>, hlm.240. <strong>Lihat</strong>: Juwana, <em>op.cit.,</em> hlm.7.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref5">[5]</a> Unger, Roberto M., <em>Teori Hukum Kritis: Posisi Hukum dalam Masyarakat Moderen,</em> Cetakan IV, (Bandung: Nusa Media, 2010), 356. Sedangkan buku yang dianggap magnum opus dari Unger adalah <em>Politics: A Work in Constructive Social Theory</em>, Cambridge University Press, 1987, in 3 Vols: 1. Vol 1 - <em>False Necessity: Anti-Necessitarian Social Theory in the Service of Radical Democracy</em>; 2. Vol 2 - <em>Social Theory: Its Situation and Its Task &#8211; A Critical Introduction to Politics: A Work in Constructive Social Theory</em>; 3. Vol 3 - <em>Plasticity Into Power: Comparative-Historical Studies on the Institutional Conditions of Economic and Military Success</em>.</p>
<p> </p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref6">[6]</a> Unger, Roberto M., <em>The Critical Legal Studies Movement</em>, 1983 diakses dari <a href="http://www.harvard.law.edu/">www.harvard.law.edu</a> 10 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref7">[7]</a> Dikutip oleh M. Ilham Hermawan dan Endra Wijaya dalam  “Pokok Pemikiran CLS dan Upaya Penerapannya: Melihat UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dari sudut pandang yang ditawarkan oleh CLS,” Themis Volume 1, Nomor 1, Oktober 2006, hlm 113.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref8">[8]</a> Phang, Andrew, “Roberto Unger and the politics of transformation in an Asian Context” dalam Journal of South African Law, 1997, hlm.46 diakses dari <a href="http://www.harvard.law.edu/">www.harvard.law.edu</a> 10 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref9">[9]</a> Rorty, Richard, “Unger, Castoriadis, and the Romance of a National Future”, Northwestern University Law Review 82, 1988,  hlm.38 diakses dari <a href="http://www.harvard.law.edu/">www.harvard.law.edu</a> 10 Desember 2011.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref10">[10]</a> Chand, <em>op.cit,</em> hlm.244.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref11">[11]</a> Ideologi adalah seperangkat gagasan sistematis (<em>ideas</em>), program (<em>programme</em>), dan perilaku (<em>attitude</em>) yang meliputi kepentingan (<em>interests</em>) dan penilaian (<em>judgements</em>), “on which direction society (and individu) should be moving in.<strong> Lihat : </strong>Louis Althusesr, <em>Essays on Ideology</em>, (USA: Verso,1984).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref12">[12]</a> Definition of ISAs: A certain number of realities which present themselves to the immediate observer in the form of distinct and specialized institutions. ISAs are part of private domain. Private institutions can perfectly well function as ISAs (Ideological State Apparatus). Makalah M. Fadjroel Rachman, “Tentang Ideologi”, Jakarta, 2010. <strong>Lihat:</strong> M. Fadjroel Rachman, <em> Democracy Without the Democrats: On Freedom, Democracy , and The Welfare State</em>, (Jakarta: FES,2006),</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref13">[13]</a> Definition of RSAs: Repressive suggests that the State Apparatus is question ‘functions by violence’ at least ultimately (since repression, e.g. administrative, may take non-physical forms). RSAs (Represive State Apparatus) belongs entirely to the public<strong><em></em></strong>domain. Makalah M.Fadjroel Rachman, <em>ibid.</em> <em>Lihat</em>: M. Fadjroel Rachman, <em>ibid.</em></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref14">[14]</a> With Gramsci, the term acquires a new type of centrality that transcends its tactical  or strategic uses: ‘hegemony’ becomes the key concept in understanding the very unity exsting in a concrete social formation. <strong>Lihat:</strong> Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe, <em>Hegemony and Socialist Strategy</em>, Second ed.,(London, NY: Verso, 1985), hlm.7.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref15">[15]</a> Chand, <em>op. cit,</em> hlm.246.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref16">[16]</a> Roberto. M., Unger, <em>Law in Modren Society</em> dalam  Agus Brotosusilo, Agus dan Jufrima Rizal, “Filsafat Hukum : Buku Ke-1“, Bahan Bacaan  Program Magister FHUI, 2011, hlm.590. </p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref17">[17]</a> Penjelasan lebih jauh  tentang “kiri”, “CLS, like Marxism, argues that law, at least in the way it has historically developed, is a system of domination. However, unlike Marxism, CLS does not break society into the simple division between capitalist and working class,…CLS does not offer a clear political program to address the problems that afflict society, though thinkers such as RM Unger have proposed new kinds of social cooperation…CLS reject Marxist-type revolution and dictatorship as an oppressive alternative.” <strong>Lihat:</strong> Suri Ratnapala, <em>Jurisprudence,</em> (Cambridge: Cambridge University Pers, 2009), hlm 222.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref18">[18]</a> Ratnapala, <em>ibid.,</em>  hlm.217.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref19">[19]</a> Ritzer, George, <em>Teori Sosial PosModern</em>, (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2003). <strong>Lihat</strong><strong>: </strong>Satrio Arismunandar, Dekonstruksi Derrida dan Pengaruhnya Pada Budaya, Paper di FIB UI, 2008 dan M. Fadjroel Rachman, <em>ibid., </em>hlm. 225.Jacques Derrida (<a title="1930" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1930" target="_blank">1930</a>–<a title="2004" href="http://id.wikipedia.org/wiki/2004" target="_blank">2004</a>) adalah seorang <a title="Filsuf" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Filsuf" target="_blank">filsuf</a> <a title="Prancis" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Prancis" target="_blank">Prancis</a>, yang dianggap sebagai tokoh penting post-strukturalis- post-modernism. Pemikiran kalangan posmodernis itu sendiri bisa dibagi tiga. <em>Pertama,</em> yang merevisi pemikiran modernitas, namun cenderung kembali ke pola pemikiran pra-modern seperti metafisika New Age. Tokohnya seperti Capra, Zukav, dan sebagainya. <em>Kedua,</em> pemikiran yang merevisi modernisme tanpa menolaknya mentah-mentah, melainkan melakukan perbaikan di sana-sini yang dirasa perlu. Jadi, semacam kritik imanen terhadap modernism, dalam rangka mengatasi konsekuensi negatifnya. Mereka di antaranya: Habermas, Whitehead, Gadamer, Rorty, dan Ricoeur. <em>Ketiga</em>, pemikiran yang memandang bahwa sisi gelap dari modernitas bukanlah sekadar efek samping dari pemikiran Pencerahan, melainkan sebagai sesuatu yang melekat di dalamnya.<a href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7800575#_ftn1" target="_blank">[1]</a> Para pemikir dari kalangan ini terkait erat dengan dunia sastra dan linguistik. Mereka ingin melampaui bahasa, yang secara tradisional dipandang sebagai cermin untuk menggambarkan dunia atau realita.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref20">[20]</a> Mercuro, Nicholas dan Steven G. Medema, <em>Economics and The Law</em>, (New Jersey: Princeton University Press, 1997),  hlm. 157-158.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref21">[21]</a> Liberalisme mengidealkan harmoni atau konsensus, sementara politik adalah pertarungan kepentingan. Politik sebgai antagonism disangkal liberalism dengan proposal bernama kehendak umum. Kehendak umum adalah sesuatu yang mengatasai keragaman preferensi dalam masyarakat liberal. Lihat: Donny Gahral Adian, <em>op.cit</em>., hlm. 93.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref22">[22]</a> Fukuyama, Francis, <em>The End of History and  The Last Man,</em> (New York: Avon Books, 1992).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref23">[23]</a> The sole end for which mankind are warranted, individually or collectively, in interfering with the liberty of action of any of their numbers, is self-protection. That the only purpose for which power can be rightfully exercised over any member of a civilized community, against his will, is to prevent harm to others. His own good, either physical or moral, is not sufficient warrant. <strong>Lihat</strong>: John Stuart Mill,<em> On Liberty</em>, (Oxford: Oxford University Press, 1998 (1869).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref24">[24]</a> This is the message of  of the pioneers in the sociology of law:Weber, Durkheim, Erlich and Pound. <strong>Lihat</strong>: Ratnapala, <em>op.cit</em>., hlm.214</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref25">[25]</a> Ratnapala, <em>ibid.,</em> hlm216.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref26">[26]</a> Secara singkat, menurut Scott Gordon, positivisme ialah suatu paham yang menuntut agar setiap metodologi yang dipikirkan untuk menemukan kebenaran hendaklah memperlakukan realitas sebagai sesuatu yang eksis, sebagai suatu yang objektif, yang harus dilepaskan dari sembarang macam prakonsepsi metafisis yang subjektif sifatnya. Diterapkannya ke dalam pemikiran tentang hukum, maka positivisme menghendaki dilepaskannya pemikiran metayuridis dari tubuh hukum. Positivisme dalam hukum menghendaki keharusan ditegaskannya secara jelas mengenai apa yang termasuk ke dalam hukum dan apa yang tidak. Lihat Soetandyo Wignjosoebroto, “Permasalahan Paradigma dalam Ilmu Hukum”, dimuat dalam Jurnal Wacana (Edisi 6, Tahun II, 2000), dikutip dalam catatan kaki Hermawan, <em>op.cit,</em> hlm. 104.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref27">[27]</a> Chand, <em>op.cit</em>., hlm. 242.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref28">[28]</a> Garner, Bryan A., <em>Black’s Law Dictionary</em><em>, </em>(Massachusets: Thomson West, 2004), hlm.404.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref29">[29]</a> Teori Hukum Feminis menurut Ratnapala merupakan, “the third major challenge to liberal legal theorybin the late 20<sup>th</sup> century.  It owes much to CLS and post-modernist attack on liberal legal theory, but has developed its own independent lines of reasoning. Unlike the CLS and post modernist movement, feminism is grounded in a powerful moral case acknowledged by most liberal thinkers. It is the case for equal treatment of women and the elimination of all forms of oppression, wether direct or systemic.” Lihat: Ratnapala, <em>op cit.,</em> hlm.233. <strong>Lihat</strong>: Rosemari Putnam Tong, <em>Feminist Thought: Pengantar Paling Komprehensif kepada Arus Utama Pemikiran Feminis</em>, (Yogyakarta: Jalasutra, 1998).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref30">[30]</a> Lihat abstraksi Hermawan, <em>op.cit.,</em> hlm.102.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref31">[31]</a> Fredmann. W., <em>Teori dan Filsafat Hukum: Tealah Kritis Atas Teori-Teori Hukum</em>, (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hlm.169.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref32">[32]</a> Juwana, <em>op.cit</em>, hlm.7-8.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref33">[33]</a> Ratnapala, <em>ibid,</em> hlm.218</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref34">[34]</a> Alienation in Marx’s sense an action through which (or a state in which) a person, a group, an institution, or a society becomes (or remains( alien (1) to the results or products of its own activity (and to activity itself), and/or (2) to the nature in which it lives, and/or (3) to other beings and – in addition and through any or all of (1) (3) – also (4) to itself 9to its own historically created human possibilities. Some forms of alienation in production have their roots in the nature of present-day means of production, so that they cannot be eliminated by a mere change in the form of imaging production. <strong>Lihat:</strong> Tom Bottomore (ed), <em>A Dictionary of Marxist Thought,</em> (Massachusetts: Harvard University Press, 1983), hlm. 9-14.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref35">[35]</a> Ratnapala, <em>op cit</em>, hlm.222. <strong>Lihat juga:</strong> Hermawan, <em>op cit.</em> hlm.7. Dalam memandang masalah hukum, CLS menolak perbedaan antara teori dengan praktek, dan menolak juga perbedaan antara fakta dan nilai, yang merupakan karakteristik dari liberalisme. Oleh karena itu, maka CLS menolak kemungkinan adanya teori murni (pure theory), serta lebih menekankan pada teori yang memiliki daya pengaruh terhadap transformasi sosial yang praktis.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref36">[36]</a> Pemikiran Karl Marx, yang kemudian dikembangkan oleh aliran Neo-Marxis, dengan para pemikir seperti Antonio Gramsci dan Jurgen Habermas, dianggap cukup memberikan pengaruh kepada para pemikir dari kalangan CLS. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa pandangan Marxis tentang hukum didasarkan pada pemahaman bahwa lingkup kehidupan manusia itu dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian utama, yaitu lapisan dasar (infrastruktur) dan lapisan atas (superstruktur). Dalam pembagian itu, faktor ekonomi diletakkan pada infrastruktur, sedangkan hal-hal lainnya, seperti hukum, politik, dan agama, diletakkan pada superstruktur. Segala proses yang terjadi pada superstruktur akan ditentukan atau dipengaruhi oleh infrastruktur. Dengan demikian, maka proses hukum dalam suatu masyarakat akan juga ditentukan oleh sistem ekonomi yang berkuasa pada masyarakat itu. Pada masyarakat yang dikuasai oleh sistem kapitalisme, maka hukum yang berlaku di masyarakat itu, tidak lain adalah hukum yang hanya akan melayani kepentingan kelas kapitalis. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka fungsi hukum dalam pandangan Marxis adalah untuk melegitimasi dan menyelubungi hubungan-hubungan kekuatan yang sebenarnya timpang, yaitu hubungan antara kelas kapitalis dengan kelas buruh, sehingga seakan-akan syah dan adil. Di sini, hukum hanya berpura-pura menjadi sesuatu yang netral. Padahal, sebenarnya hukum itu hanya berpihak kepada kelas kapitalis. Lihat Freeman, op. cit., hlm. 857 dan 947, Nonet, <em>op. cit</em>., hlm. 3, dan Franz Magnis Suseno, <em>Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme</em>, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005), hlm. 142-147. Dikutip dari catatan kaki Hermawan, <em>op cit</em>., hlm 105.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref37">[37]</a> Mannheim, Karl, <em>Ideologi dan Utopia: Menyingkap Kaitan Pikiran dan Politik</em>, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1991).</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref38">[38]</a> Chand, <em>op.cit</em>,., hlm. 239.<a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2012/01/138127_fadjroel-rahman-di-dialog3akun.jpg"><img class="size-full wp-image" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2012/01/138127_fadjroel-rahman-di-dialog3akun.jpg?w=790" alt="Image" /></a></p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref39">[39]</a> Mercuro, <em>op.cit</em>, hlm. 158.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref40">[40]</a>Roberto M. Unger, one of the iconic figures in the CLS movement, had a more ambiguous plan of social reconstruction, …new kinds of social cooperation.” Lihat: Ratnapala, <em>op.cit.,</em> hlm 217-222.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref41">[41]</a> Lihat Erich Fromm, <em>Konsep Manusia Menurut Marx</em>, Cetakan  III, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004) , hlm.110. Menurut Fromm Marx merepresentasikan tradisi Barat dalam cirri terbaiknya: keyakinan Barat pada akal dan kemajuan manusia…Manusia yang ada tetapi hanyasedikit memiliki, manusia yang kayak arena dia memiliki kebutuhan untuk bersahabat dengan orang lain.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref42">[42]</a> Hermawan, <em>op.cit</em>., hlm. 106.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref43">[43]</a> Ifdal Kasim dalam Hermawan, <em>op.cit</em>., hlm.113.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref44">[44]</a> Juwana, <em>op. cit.,</em> hlm. 8.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref45">[45]</a> “…A big miscellaneous grab bag of techniques designed to dent the complacent message embedded in legal discourse, that the system has figured out the arrangement that are going to make social life about as free, just, and efficient as it ever can be.” <strong>Lihat:</strong> Juwana, <em>ibid., </em>hlm.8.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref46">[46]</a> “The Crits do not believe, however, that their trashing reveals a random chaos or that what lies behind the seeming order of legal decisions is just pure power (or personal whim). There is patterned chaos, and the aim of Critical scholarship is in part to uncover the patterns. Some of their best work is a familiar kind of left-wing scholarship, unmasking the often unconscious ideological bias behind legal structures and procedures, which regularly makes it easy for business groups to organize collectively to pursue their economic and political interest but which makes it much more difficult for labor, poor people, or civil rights group to pursue theirs.” <strong>Lihat</strong>: Ratnapala, <em>ibid</em>., hlm.8.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref47">[47]</a> “Still another way to heighten awareness of the transitory, problematic, and manipulable ways legal discourses divide the world is to write their history. The Crits have turned out a lot of history of legal categories.” <strong>Lihat</strong>: <em>ibid.,</em> hlm.8.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref48">[48]</a> Juwana, <em>op.cit</em>,., hlm. 8.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref49">[49]</a> Juwana, <em>op.cit.,</em> hlm11-12. Pemakaian ketiga metode ini juga sangat menarik ketika Juwana membahas sub-topik “Kegagalan Negara Berkembang dalam Mengubah Wajah Hukum Internasional: Membatasi Gerak <em>Multinational Corporation.</em>Lihat: Juwana, <em>op.cit</em>,., hlm18-24.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref50">[50]</a> Ratnapala, <em>op.cit., </em>hlm 217.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref51">[51]</a> Ratnapala,  <em>ibid., </em>hlm., 222</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref52">[52]</a> Ratnapala,  <em>ibid., </em>hlm., 223.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/Users/pc11/Documents/CLS%20dan%20Freeport%20(Teori%20Hukum)%20-Final.docx#_ftnref53">[53]</a> Ratnapala, <em>ibid,</em>., hlm.218</p>
</div>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/95/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=95&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2012/01/04/critical-legal-studies-cls-sejarah-pemikiran-metode-dan-kritik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2012/01/138127_fadjroel-rahman-di-dialog3akun.jpg?w=790" medium="image">
			<media:title type="html">Image</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Siaran Pers: NATIONAL WORKSHOP FOR INDEPENDENT CANDIDATE Angkatan II (Kedua)</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/06/21/siran-pers-national-workshop-for-independent-candidate-angkatan-ii-kedua/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/06/21/siran-pers-national-workshop-for-independent-candidate-angkatan-ii-kedua/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 21:45:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=87</guid>
		<description><![CDATA[Karena itu kami melaksanakan National Workshop for Independent Candidate yang pertama di Indonesia (bahkan di dunia) pada 24-26 Maret 2010 (Angkatn I), karena minat yang luarbiasa dilanjutlkan sekarang 22-24 Juni (Angkatan II) . Dibantu pengajar profesional seperti: Dr.Denny Indrayana, Dr. Thamrin A.Tomagola, Dr. Effendi Gazali, Dr. Sukardi Rinakit, Dr.Denny JA, Dr.Firmanzah, Dirjen Otda Depdagri, Wanda Hamidah, Apni Putra Jaya (PimRed SUNTV/MNC Grup), Dephukham, KPU, Bawaslu, KPK dan ICW<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=87&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>SIARAN PERS</p>
<p>NATIONAL WORKSHOP FOR INDEPENDENT CANDIDATE<br />
Angkatan II (Kedua)</p>
<p>22-24 Juni 2010, di Ruang Kartini, Wisma Kodel Lt.6, Jl. HR Rasuna Said Blok B-4, Kuningan, Jakarta Selatan 12920, Ph/Fax: 021-5214508</p>
<p>SOEGENG SARJADI SCHOOL OF GOVERNMENT (SSSG) – GERAKAN NASIONAL CALON INDEPENDEN (GNCI) – PEDOMAN INDONESIA (Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan)</p>
<p>Kemenangan demokrasi, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat, itulah tujuan kemenangan para Calon Bupati/Walikota/Gubernur Independen dalam 245 Pemilihan Kepala Daerah sepanjang tahun 2010. Tujuan mulia tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.”</p>
<p>Independen maupun partai politik adalah pilar demokrasi modern Indonesia, keduanya merupakan hak konstitusional setiap warganegara Indonesia. Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Pedoman Indonesia berjuang keras hingga lolosnya uji materi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pada 23 Juli 2007 yang menjadi awal kembalinya hak konstitusional setiap warganegara Indonesia untuk menjadi Bupati/Walikota/Gubernur melalui jalur Independen di seluruh Indonesia. GNCI juga sedang memperjuangkan uji materi kedua Calon Presiden Independen agar bisa bertarung dengan Capres dari parpol pada tahun 2014 nanti, selain memperjuangkan agar DPRD II/DPRD I/DPR juga bisa dimasuki calon legislatif independen selain DPD, termasuk berjuang agar kewenangan DPD sejajar dengan DPR dalam hak membuat UU, anggaran dan pengawasan.</p>
<p>Kepala Daerah Independen yang sudah memenangkan Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi membenarkannya pada 23 Juli 2007 di 4 (empat) Kabupaten yaitu: Batubara (Sumatera Utara), Rote Ndao (NTT), Kubu Raya (Kalimantan Barat) dan Garut (Jawa Barat). GNCI yang sudah berdiri di 12 Propinsi bersama Pedoman Indonesia dan Soegeng Sarjadi School of Goverment terpanggil untuk bertanggungjawab pada demokrasi Indonesia melalui pendidikan demokrasi dan kepemerintahan demokratis. Jalur independen baru berjalan praktis dua tahun terakhir tentu calon Bupati/Walikota/Gubernur haruslah mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai peraturan, prosedur, termasuk persiapan pada kampanye dan pengetahuan awal kepemerintahan, sehingga sumbangan Bupati/Walikota/Gubernur Independen terpilih nanti membuat demokrasi dan kesejahteraan rakyat semakin baik dan meningkat pesat, bukan sekadar bertarung untuk memperebutkan kursi dan uang.</p>
<p>Karena itu kami melaksanakan National Workshop for Independent Candidate yang pertama di Indonesia (bahkan di dunia) pada 24-26 Maret 2010 (Angkatn I), karena minat yang luarbiasa dilanjutlkan sekarang 22-24 Juni (Angkatan II) . Dibantu pengajar profesional seperti: Dr.Denny Indrayana, Dr. Thamrin A.Tomagola, Dr. Effendi Gazali, Dr. Sukardi Rinakit, Dr.Denny JA, Dr.Firmanzah, Dirjen Otda Depdagri, Wanda Hamidah, Apni Putra Jaya (PimRed SUNTV/MNC Grup), Dephukham, KPU, Bawaslu, KPK dan ICW</p>
<p>Semoga sumbangan calon Bupati/Walikota/Gubernur Independen demokratis semakin nyata dalam membangun demokrasi dan kesejahteraan rakyat. Membangun daerah melalui pemimpin daerah berkualitas dan demokratis berarti membangun Republik Indonesia yang demokratis.</p>
<div id="attachment_88" class="wp-caption aligncenter" style="width: 284px"><a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/06/denny-indrayana3.jpg"><img class="size-medium wp-image-88" title="Denny Indrayana(3)" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/06/denny-indrayana3.jpg?w=274&#038;h=300" alt="" width="274" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Denny Indrayana</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/87/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=87&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/06/21/siran-pers-national-workshop-for-independent-candidate-angkatan-ii-kedua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/06/denny-indrayana3.jpg?w=274" medium="image">
			<media:title type="html">Denny Indrayana(3)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BIBIT-CHANDRA BAKAL DIADILI Inilah Lima Ikhtiar Kompak Selamatkan Bibit-Chandra</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/bibit-chandra-bakal-diadili-inilah-lima-ikhtiar-kompak-selamatkan-bibit-chandra/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/bibit-chandra-bakal-diadili-inilah-lima-ikhtiar-kompak-selamatkan-bibit-chandra/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2010 12:30:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=84</guid>
		<description><![CDATA[Koordinator Kompak, Fadjroel Rachman mengatakan, ada lima gerakan yang dibentuk Kompak, pasca kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan penerbitan SKPP Bibit-Chandra awal pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=84&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:red;font-size:xx-small;"> BIBIT-CHANDRA BAKAL DIADILI</span><br />
Inilah Lima Ikhtiar Kompak Selamatkan Bibit-Chandra<br />
Jumat, 23 April 2010, 10:47:15 WIB</p>
<p><span style="color:blue;">Laporan: Zul Hidayat Siregar</span></p>
<p><strong>Jakarta, RMOL.</strong> Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) serius untuk membebaskan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari upaya kriminalisasi.</p>
<div id="attachment_85" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/230420101087.jpg"><img class="size-medium wp-image-85" title="230420101087" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/230420101087.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Gerakan 1 Juta Facebookers</p></div>
<p>Pertama, beber Fadjroel, gerakan facebooker, melalui Gerakan 1 Juta Facebooker: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan Kedua. Kedua gerakan lobi.</p>
<p>&#8220;Rencananya, Selasa 2 pekan depan (4 Mei), kami akan mendatangi Komisi III DPR. Ketiga, gerakan intelektual, lewat penyebaran opini di berbagai media. keempat, gerakan kultural. Kami akan membuat panggung anti korupsi atau lawan Anggodo-Anggoro,&#8221; kata Fadjroel kepada <strong>Rakyat Merdeka Online</strong> (Jumat, 23/4).</p>
<p>Sedangkan gerakan terakhir, tambahnya, adalah gerakan massa turun ke jalan. <strong>[zul]</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/84/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=84&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/bibit-chandra-bakal-diadili-inilah-lima-ikhtiar-kompak-selamatkan-bibit-chandra/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/230420101087.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">230420101087</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BIBIT-CHANDRA BAKAL DIADILI Lelet Usut Century, Bibit-Chandra Masih Didukung Facebooker</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/bibit-chandra-bakal-diadili-lelet-usut-century-bibit-chandra-masih-didukung-facebooker/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/bibit-chandra-bakal-diadili-lelet-usut-century-bibit-chandra-masih-didukung-facebooker/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2010 03:44:20 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=81</guid>
		<description><![CDATA[Sudah sampai 5303 anggota warga negara aktif. Kami menyebutnya, ini gerakan kesadaran warga negara Indonesia bisa bebas dari korupsi," kata koordinator Kompak, Fadjroel Rachman kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Jumat, 23/4).<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=81&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color:red;font-size:xx-small;">BIBIT-CHANDRA BAKAL DIADILI</span><br />
Lelet Usut Century, Bibit-Chandra Masih Didukung Facebooker</p>
<p>Jumat, 23 April 2010, 09:40:48 WIB<br />
<span style="color:blue;">Laporan: Zul Hidayat Siregar</span></p>
<table border="0" cellpadding="7" align="right">
<tbody>
<tr>
<td> </td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Jakarta, RMOL.</strong> Kemenangan Anggodo Widjojo dalam gugatan praperadilan atas penerbitan SKPP Bibit Chandra langung direspons Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) dengan menggalang dukungan dari <em>facebooker</em> untuk melawan upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK tersebut.</p>
<p>Selama dua hari, dukungan facebooker dalam <em>Gerakan 1 Juta Facebooker: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan Kedua</em>,  sudah menembus angka 5303.</p>
<p>&#8220;Sudah sampai 5303 anggota warga negara aktif. Kami menyebutnya, ini gerakan kesadaran warga negara Indonesia bisa bebas dari korupsi,&#8221; kata koordinator Kompak, Fadjroel Rachman kepada <strong>Rakyat Merdeka Online</strong> sesaat lalu (Jumat, 23/4).<a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/cicak-mfr.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-82" title="cicak-mfr" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/cicak-mfr.jpg?w=300&#038;h=195" alt="BIBIT-CHANDRA-BAKAL-DIADILI-Lelet-Usut-Century,-Bibit-Chandra-Masih-Didukung-Facebooker" width="300" height="195" /></a></p>
<p>Angka tersebut memang tidak sebesar jumlah facebooker yang mendukung Bibit-Chandra pada jilid pertama lalu yang  mencapai 1,2 juta pendukung. Kata Fadjroel, hal itu karena dua sebab. Pertama, persepsi bahwa KPK lamban dalam mengusut tuntas Bank Century. Kedua, facebooker jilid I terpecah antara setuju skandal Bank Century dibongkar dengan yang tidak.</p>
<p>&#8220;Di antara dua pukulan tersebut, toh akhirnya dukungan tetap lumayan besar, ini kan baru dua hari. Secara  perlahan akan lebih bertambah,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Untuk mendukung gerakan tersebut, dia menmabhakan, pihaknya terus mengingatkan facebooker dengan memuat kembali 22 rekaman yang dibuka di Mahkamah Konstiusi tentang percakapan Anggodo Widjojo untuk mengkriminalkan dua pimpinan KPK tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami terus meningatkan mereka untuk membayangkan bagaimana kalau Anggoro dan Anggodo bebas, sementara Bibit Chandra masuk penjara. Negeri ini betul-betul telah berubah dari negara hukum menjadi negara mafia. Saat ini, buayanya bukan lagi Susno, tapi Anggodo dan Anggoro,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Bagaimana tanggapan Bibit-Chandra?</p>
<p>&#8220;Chandra mengirim pesan lewat <em>twitter</em> kepada saya pada hari pertama, tanggal 20 (April), pukul 09.00 WIB pagi. &#8216;Saya tetap konsisten menegakkan kebenaran. terima kasih Bung Fadjroel,&#8221; katanya mengutip pesan Chandra M Hamzah. <strong>[zul]</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/81/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=81&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/bibit-chandra-bakal-diadili-lelet-usut-century-bibit-chandra-masih-didukung-facebooker/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/cicak-mfr.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">cicak-mfr</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>&#8216;GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.&#8217;</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/gerakan-1-juta-facebookers-bebaskan-chandra-bibit-dari-penangkapan-kedua/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/gerakan-1-juta-facebookers-bebaskan-chandra-bibit-dari-penangkapan-kedua/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2010 03:23:55 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=79</guid>
		<description><![CDATA[Akun yang dibuat aktivis Fadjroel Rachman ini memberikan sejumlah informasi terkait kasus dua pimpinan ini pasca putusan praperadilan SKPP di PN Jakarta Selatan itu. Salah satu pendukung akun adalah Bibit Samad Rianto sendiri.

Sejumlah  facebookers memasang pendapatnya, misal: Em Nazig yang menulis "Indonesia-Indonesia hmm.... malaikat pun sdh enggan melihat indonesia dan setan pun mampir pun sudah segan."
<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=79&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="UtamaTitle">Gerakan Facebookers Dukung Bibit-Chandra</div>
<div id="UtamaLead">&#8216;GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.&#8217;</div>
<div id="UtamaTgl">Jum&#8217;at, 23 April 2010, 07:01 WIB</div>
<div id="text_closed">Ita Lismawati F. Malau</div>
<div></div>
<div>
<p><strong>VIVAnews &#8211; </strong>Pada 2009, dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dituding menerima suap dari pengusaha Anggodo Widjojo. Saat itu, Chandra dan Bibit sempat merasakan &#8216;hotel prodeo.&#8217;</p>
<p>Dukungan masif dari publik mengalir pada dua pimpinan KPK itu setelah sidang Mahkamah Konstitusi (MK) November 2009. Lembaga hukum itu memutar rekaman Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang terkait Bibit dan Chandra.</p>
<p>Dukungan publik mengalir deras seiring menguatnya indikasi kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit pasca pemutaran rekaman itu. Salah satu dukungan datang dari facebookers. Dengan judul &#8216;Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra Hamzah &amp; Bibit Samad Riyanto,&#8217; 9 Desember 2009, Usman Yasin Full mengumpulkan dukungan bagi dua pimpinan KPK itu.</p>
<p>Sukses. Hingga saat ini tercatat 1,378,911 anggota bergabung dalam akun ini. Dukungan dari publik lah yang kemudian memaksa pemerintah memikirkan ulang untuk membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan.</p>
<p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun meminta agar kasus dugaan suap itu diselesaikan di luar pengadilan. Kejaksaan lalu merespons dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).</p>
<p>Namun, Senin lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SKPP itu tidak sah. Pengadilan juga memerintahkan agar kasus Bibit-Chandra dilimpahkan ke pengadilan. Ini menjawab gugatan SKPP yang diajukan Anggodo Widjojo.</p>
<p>Dukungan untuk Bibit-Chandra pun mengalir kembali. Di dunia maya, dukungan digalang dengan berbagai cara, salah satunya adalah &#8216;GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.&#8217;</p>
<p>Akun yang dibuat aktivis Fadjroel Rachman ini memberikan sejumlah informasi terkait kasus dua pimpinan ini pasca putusan praperadilan SKPP di PN Jakarta Selatan itu. Salah satu pendukung akun adalah Bibit Samad Rianto sendiri.</p>
<p>Sejumlah  facebookers memasang pendapatnya, misal:<strong> </strong>Em Nazig yang menulis <em>&#8220;Indonesia-Indonesia hmm&#8230;. malaikat pun sdh enggan melihat indonesia dan setan pun mampir pun sudah segan.&#8221;<br />
</em><br />
Lalu ada Ndut, yang menulis <em>&#8220;Bosen sama kasus korupsi yang di Indonesia memang dari awal dibiarkan subur&#8230;. sekalinya mau di tebang abis2an.. eh ketuanya di tangkep krna konspirasi&#8230;..males nanggepinnya&#8230;. toh uang rakyat telah mereka gunakan untuk membeli rumah di singapore, membeli tanah di berbagai wilayah di Indonesia&#8230;hukuman mati seharusnya sudah sejak dari lama di berlakukan tapi lagi2 mengatasnamakan HAM sehingga hukuman ini tidak bisa di berlakukan di Indonesia&#8230;. para koruptor itu menurutku lebih melanggar HAM&#8230;.membuat jutaan rakyat miskin di Indonesia makin kelaparan, jutaan anak2 tidak bisa memperoleh pendidikan yang layak.&#8221;</em></p>
<p>Lalu ada Ardiyanto Ardhie<strong> </strong>yang mengetik <em>&#8220;Sang pemberantas kejahatan emang selalu dimusuhi para penjahat, apa lagi para koruptor. Mereka selalu mengatur siasat buat menghancurin KPK&#8230;&#8221;</em></p>
<p>• VIVAnews<a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/vivanews.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-78" title="vivanews" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/vivanews.jpg?w=470" alt="'GERAKAN 1 JUTA FACEBOOKERS: Bebaskan Chandra-Bibit dari Penangkapan KEDUA.'"   /></a></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/79/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=79&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/23/gerakan-1-juta-facebookers-bebaskan-chandra-bibit-dari-penangkapan-kedua/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/vivanews.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">vivanews</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Anggodo Menang; Gerakan 1 Juta Facebookers Bebaskan Bibit-Chandra Jilid II Muncul</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/20/anggodo-menang-gerakan-1-juta-facebookers-bebaskan-bibit-chandra-jilid-ii-muncul/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/20/anggodo-menang-gerakan-1-juta-facebookers-bebaskan-bibit-chandra-jilid-ii-muncul/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2010 01:52:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[1 juta facebookers]]></category>
		<category><![CDATA[bibit]]></category>
		<category><![CDATA[chandra]]></category>
		<category><![CDATA[fadjroel rachman]]></category>
		<category><![CDATA[kompak]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[sby]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=73</guid>
		<description><![CDATA["Ini jelas sekali sebagai bentuk kriminalisasi, dan kita sudah bentuk 'Gerakan 1 Juta Bebaskan Bibit-Chandra," ujar koordinator Kompak Fadjroel Rahman saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/4/2010).
<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=73&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selasa, 20/04/2010 07:10 WIB<br />
Anggodo Menang<br />
Gerakan 1 Juta Facebookers Bebaskan Bibit-Chandra Jilid II Muncul<br />
<strong>Hery Winarno</strong> &#8211; detikNews</p>
<p><strong>Jakarta</strong> &#8211; Dikabulkannya praperadilan yang diajukan oleh Anggodo Widjojo dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) pun menggalang dukungan untuk Bibit-Chandra lewat Facebook.</p>
<p>&#8220;Ini jelas sekali sebagai bentuk kriminalisasi, dan kita sudah bentuk &#8216;Gerakan 1 Juta Bebaskan Bibit-Chandra,&#8221; ujar koordinator Kompak Fadjroel Rahman saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/4/2010).</p>
<div id="attachment_74" class="wp-caption aligncenter" style="width: 140px"><a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/bebaskan-bit-chan.jpeg"><img class="size-full wp-image-74" title="bebaskan bit-chan" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/bebaskan-bit-chan.jpeg?w=470" alt=""   /></a><p class="wp-caption-text">Gerakan 1 Juta Facebookers: Bebaskan Chandra-Bibit dari PENANGKAPAN KEDUA</p></div>
<p>Fadjroel menduga kriminalisasi terhadap dua pimpinan KPK tersebut memiliki hubungan dengan rencana KPK untuk memanggil Boediono dan Sri Mulyani pekan depan.</p>
<p>&#8220;Pekan depan Boediono dan Sri Mulyani dipanggil tapi sekarang Chandra-Bibit dikalahkan, ada apa ini?,&#8221; tanya Fadjroel.</p>
<p>Kompak sendiri saat ini sudah mencoba untuk melakukan penggalangan lewat Facebook agar dua pimpinan KPK ini tidak ditangkap.</p>
<p>&#8220;Kemarin kita sudah buat &#8216;Gerakan 1 Juta Facebookers Bebaskan Bibit-Chandra dari Penangkapan Kedua&#8217;, saat ini yang join sudah 258,&#8221; terang Fadjroel.</p>
<p>Meski tidak akan sebanyak gerakan pertama, Fadjroel tetap berharap masyarakat memberikan dukungan.</p>
<p>&#8220;Ini bukti kalau mafia hukum sedang melakukan serangan balik kepada KPK, oleh karena itu dukungan harus kita galang terus,&#8221; pungkas pria yang pernah mencalonkan diri menjadi capres independen ini. <strong> (her/anw)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/73/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=73&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/20/anggodo-menang-gerakan-1-juta-facebookers-bebaskan-bibit-chandra-jilid-ii-muncul/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/bebaskan-bit-chan.jpeg" medium="image">
			<media:title type="html">bebaskan bit-chan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>KOMPAK: Hakim Lecehkan SBY, Memenangkan ANGGODO</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/20/kompak-hakim-lecehkan-sby-memenangkan-anggodo/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/20/kompak-hakim-lecehkan-sby-memenangkan-anggodo/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Apr 2010 01:47:36 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[bibit]]></category>
		<category><![CDATA[chandra]]></category>
		<category><![CDATA[fadjroel]]></category>
		<category><![CDATA[gerakan 1 juta facebookers]]></category>
		<category><![CDATA[kompak]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=68</guid>
		<description><![CDATA["Hakim Nugroho telah melecehkan SBY, karena SKPP itu usulan dari Tim 8, sedangkan tim 8 dibentuk langsung oleh SBY," ujar Aktivis Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/4/2010).<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=68&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong></p>
<div id="attachment_71" class="wp-caption aligncenter" style="width: 308px"><strong><a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/fr-trio-macan1.jpg"><img class="size-full wp-image-71" title="FR-Trio Macan" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/fr-trio-macan1.jpg?w=470" alt=""   /></a></strong><p class="wp-caption-text">KOMPAK di Bundaran HI</p></div>
<p>Jakarta</strong> &#8211; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Aggodo terkait dikeluarkannya SKPP Bibit-Chandra oleh Kejagung. Alhasil, perkara pimpinan KPK tersebut harus dilanjutkan ke pengadilan.</p>
<p>Sang hakim pun dinilai melecehkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).</p>
<p>&#8220;Hakim Nugroho telah melecehkan SBY, karena SKPP itu temuan dari Tim 8, sedangkan tim 8 dibentuk langsung oleh SBY,&#8221; ujar Aktivis Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Fadjroel Rachman saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/4/2010).</p>
<p>Selain dianggap melecehkan Presiden SBY, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nugroho Setiaji juga dinilai melecehkan lembaga lain.</p>
<p>&#8220;Melecehkan MK, Tim 8, publik dan melecehkan rasa keadilan masyarakat. Padahal sudah sangat jelas dalam persidangan di MK kalau ada rekayasa dalam kasus tersebut,&#8221; tutur pria yang pernah mencalonkan diri menjadi capres independen ini.</p>
<p>Putusan Nugroho yang mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo dinilai ada keganjilan. Fadjroel pun meminta agar Komisi Yudisial (KY) turun tangan dalam menyelidiki Nugroho. &#8220;Harus KY, karena MA sudah tidak bisa dipercaya lagi,&#8221; pungkasnya.<br />
<strong> (her/anw)</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/68/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=68&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/20/kompak-hakim-lecehkan-sby-memenangkan-anggodo/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/fr-trio-macan1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">FR-Trio Macan</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kitab Puisi ITB: Suara-Suara Terpendam</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/13/kitab-puisi-itb-suara-suara-terpendam/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/13/kitab-puisi-itb-suara-suara-terpendam/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 23:20:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=65</guid>
		<description><![CDATA[Setidaknya ada dua fakta yang hadir di Indtitut Teknologi Bandung (ITB). Pertama, ITB tidak memiliki Fakultas Sastra. Kedua, para alumnus ITB yang sudah dijamin menyandang gelar ilmuwan, teknokrat, atau senirupawan, sebagian di antara mereka ternyata adalah "penyair". Baik mereka yang sungguh-sungguh menjadi penyair maupun yang pandai menulis puisi untuk kebutuhan lain, misalnya didendangkan atau menjadi semacam "buku harian" dari kegiatan rutin dalam pekerjaan formal.
Terima kasih untuk para 'penyair' yang telah menyerahkan karyanya. Acep Zamzam Noor, Arya Gunawan, Pak Ciputra, Esthi T. Bhirawati, Imelda Astri Rosalin, Juniarso Ridwan, Lukman Hakin, Prof M. Danisworo, Fadjroel Rachman, Jumhur Hidayat, Mas Ridlo Eisy, Nirwan Dewanto, Pak Nugroho Suksmanto, Pak Siswono Yudo Husodo, Mas Slamet Widodo, Kumara Dewatasari, Sujiwo Tejo, Teguh Haryono, dan Prof Yuswadi Saliya.

Melengkapi bunga rampai itu, kami 'undang' juga Bung Karno, Irzadi Mirwan, dan Sanento Juliman. 
<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=65&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Alhamdulillah. Setelah mengarungi waktu setahun lebih, akhirnya antologi ITB Berpuisi itu membentuk wujud sejati. Hard cover, 232 halaman. Anggun.</p>
<p><a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/itb-berpuisi.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-66" title="ITB Berpuisi (Antologi Puisi 2010)" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/itb-berpuisi.jpg?w=300&#038;h=265" alt="Antolo" width="300" height="265" /></a>Rasanya gembung dada kami dengan dokumentasi yang sederhana namun elegan ini.</p>
<p>Terima kasih untuk Pak Hatta Rajasa yang berkenan memberi pengantar. Terima kasih untuk Agus Suwage yang memberi ilustrasi tentang &#8220;ngumpulke balung pisah&#8221;. Terima kasih untuk Iksaka Banu yang merancang sampulnya. Rasanya seluruhnya masih membawa alir darah ITB.</p>
<p>Terima kasih untuk penerbit Pena Kencana yang telah melahirkan buku ini. Dan sejumlah teman yang membantu seperti Endo Senggono (PDS HB Jassin), Eva Muliati (Komunitas Sastra Indonesia), Bhardi Libra (lay outer dan supervisi percetakan), Mas Kris Manggolo (alumni ITB) yang menemani beberapa kali pertemuan, serta yang tak kalah penting, John Heilmy (wakil sekjen IA ITB); terima kasih kami haturkan.</p>
<p>Cuplikan dari pengantar, paragraf pertama, sungguh menarik:<br />
Setidaknya ada dua fakta yang hadir di Indtitut Teknologi Bandung (ITB). Pertama, ITB tidak memiliki Fakultas Sastra. Kedua, para alumnus ITB yang sudah dijamin menyandang gelar ilmuwan, teknokrat, atau senirupawan, sebagian di antara mereka ternyata adalah &#8220;penyair&#8221;. Baik mereka yang sungguh-sungguh menjadi penyair maupun yang pandai menulis puisi untuk kebutuhan lain, misalnya didendangkan atau menjadi semacam &#8220;buku harian&#8221; dari kegiatan rutin dalam pekerjaan formal.</p>
<p>Kini, tinggal, mau diluncurkan di mana dan kapan? Sebetulnya kami mengundang banyak teman untuk ngobrol soal ini di Restoran Anglo beberapa waktu lalu. Namun sebagian besar berhalangan hadir. Hanya kami berempat: Mas Slamet, Nirwan, Lukman, dan saya.</p>
<p>Ancang-ancang kami kurang lebih: launching di Bandung, mungkin dipilih Galeri Soemardja, sekitar Mei-Juni. Pembacaan, semacam reuni back to campus, makan dan minum, mendengarkan musik jazz ringan yang dimainkan teman-teman, lalu menyumbang sesuatu kepada kampus dan IA ITB.</p>
<p>Mari kita pikirkan sama-sama dengan rasa gembira.<br />
Salam, Kef</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/65/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=65&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/13/kitab-puisi-itb-suara-suara-terpendam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/itb-berpuisi.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">ITB Berpuisi (Antologi Puisi 2010)</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Gerakan Mahasiswa Korektif: Ketika Uji Materi UU BHP Dimenangkan MK</title>
		<link>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/11/gerakan-mahasiswa-korektif-ketika-uji-materi-uu-bhp-dimenangkan-mk/</link>
		<comments>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/11/gerakan-mahasiswa-korektif-ketika-uji-materi-uu-bhp-dimenangkan-mk/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 11 Apr 2010 05:24:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fadjroel</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[bem ui]]></category>
		<category><![CDATA[fadjroel]]></category>
		<category><![CDATA[lbh masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[taufik basari]]></category>
		<category><![CDATA[uu bhp]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fadjroel4president2009.wordpress.com/?p=59</guid>
		<description><![CDATA[“Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi  (MK). Mereka berunjuk rasa terkait rencana memohonkan uji materi (judicial review) Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) ke MK.”<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=59&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Gerakan Mahasiswa: Bertarung demi Demokrasi</p>
<p>(Ketika UU Badan Hukum Pendidikan Dimenangkan Mahkamah Konstitusi)</p>
<p>Oleh: M. Fadjroel Rachman</p>
<p>Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan (Pedoman Indonesia)</p>
<p>Melawan kejahatan korupsi dan pelanggaran/kejahatan HAM, menolak kemiskinan dan ketimpangan sosial, itulah tema utama Gerakan Mahasiswa 2010 (GM 2010) yang membahana di langit demokrasi Indonesia. Pilihan isu strategis yang sangat tajam, karena langsung berdiri kokoh di atas lima pilar demokrasi yang memperjuangkan hak-hak dasar warganegara, setiap warganegara Indonesia tentu saja tanpa kecuali, yaitu  hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya. Dipadukan dengan upaya pemberantasan korupsi, karena semakin dipahami bahwa musuh demokrasi adalah: pelanggaran/kejahatan HAM dan kejahatan korupsi.</p>
<p>Tak ada negara demokrasi yang tidak mengakui setidaknya kelima hak-hak dasar  demokratis tersebut. Secara internasional kelimanya termaktub dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (1966) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (1966), sedangkan untuk pemberantasan korupsi dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (2003). Kelima hak-hak dasar demokrasi itu sudah diratifikasi Indonesia pada 28 Oktober 2005, dan konvensi menentang korupsi pada tahun 2006. Berbekal prinsip-prinsip demokrasi internasional ini, mendukung dan menegakkan HAM serta melawan korupsi, maka gerakan mahasiswa Indonesia pada 2010 sekarang memiliki pilar kokoh untuk berjuang bagi kepentingan publik (<em>public interest</em>) di wilayah (1) pemikiran; (2) penciptaan opini, (3) advokasi; (4) lobby dan; (5) aksi massa (demonstrasi).</p>
<p><strong>Korektif dan Konfrontatif</strong></p>
<p><strong> </strong>Setiap gerakan mahasiswa pasti berkaitan dengan kepentingan publik (<em>public interest</em>) yang dilandasi nilai-nilai utama (<em>Values</em>) : kemanusiaan, keadilan, kebebasan, kesetaraan, kesejahteraan, kerakyatan, solidaritas, baik untuk kalangan internal mahasiswa di level perguruan tinggi, kota/kabupaten/provinsinya, nasional maupun internasional. Secara khusus dapat dikatakan kepentingan publik paling utama dalam demokrasi di Indonesia sekarang adalah penegakan HAM seperti lima hak dasar di atas, selain kejahatan HAM pada kasus besar Trisakti, Semanggi I dan II dan Munir, juga pelanggaran Hak ekonomi, sosial dan budaya di Kasus Lumpur Lapindo (perusahaan Aburizal Bakrie), dan pemberantasan korupsi di semua level, bahkan di perguruan tinggi selain kasus megaskandal Bank Century,  Soeharto Inc,  Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Bila dikaitkan dengan upaya penegakan HAM dan pemberantasan korupsi, maka gerakan mahasiswa dapat dikategorikan bersifat koreksi terhadap kebijakan pemerintah (daerah maupun pusat) atau gerakan korektif. Mayoritas aktivitas gerakan mahasiswa bersifat korektif terhadap kebijakan pemerintah, dan umumnya dilakukan dalam ramuan kontekstual dilevel pemikiran, penciptaan opini, advokasi, lobby, dan demonstrasi.</p>
<p>Identikkah gerakan mahasiswa dengan demonstrasi atau aksi massa? Tentu tidak, karena tidak setiap upaya untuk mengkoreksi kebijakan yang menguntungkan publik harus dilakukan dengan demonstrasi. Misalnya, kebijakan pemerintah dan juga DPR yang menghasilkan UU tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), tidak bisa dihadapi hanya demonstrasi, tanpa persiapan pengorganisasian pemikiran, opini, advokasi, lobby yang tangguh agar Mahkamah Konstitusi menganulir pasal-pasal yang merugikan hak sosial publik untuk mendapatkan akses pendidikan. Akan tetapi aksi massa tetap diperlukan agar publik dan media massa menyadari adanya opini berbeda dari pemerintah dan DPR soal kebijakan pendidikan nasional. Karena itu aksi massa atau demonstrasi menjadi sarana penciptaan opini publik seperti, “Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), berkumpul di depan gedung Mahkamah Konstitusi  (MK). Mereka berunjuk rasa terkait rencana memohonkan uji materi (<em>judicial review</em>) Undang-Undang No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) ke MK.”</p>
<p>Selain gerakan korektif, gerakan mahasiswa juga berpotensi dan dapat bertransformasi menjadi gerakan konfrontatif terhadap pemerintah yang berkuasa. Contoh terbaik adalah gerakan mahasiswa 1966 melawan rezim Soekarno dan 1998 melawan rezim Soeharto-Orde Baru. Secara sederhana, dapat dikatakan apabila gerakan korektif mahasiswa yang mengkrtik dan mengajukan alternatif terhadap kebijakan tidak pernah direspon dengan baik oleh pemerintah, atau bahkan dihadapi dengan represif dengan kekerasan di jalanan, penangkapan, pemenjaraan, penculikan, maupun penembakan dan pembunuhan, maka secara perlahan gerakan mahasiswa korektif berubah menjadi gerakan mahasiswa konfrontatif. Kebebalan pemerintah yang menganggap kritik masyarakat yang bersifat korektif adalah penolakan total terhadap rezim yang berkuasa ataupun sosok presiden yang berkuasa misalnya, membuat gerakan mahasiswa secara perlahan mentransformasi diri sebagai antitesa kekuasaan sehingga pilihan konfrontasi tak terelakkan. Transformasi melawan rezim Soeharto berlangsung sejak gerakan konfrontatif 1974 (Malari), 1978 yang diakhiri dengan pencabutan hak sipil dan politik mahasiswa Indonesia melalui Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK) dan membubarkan Dewan Mahasiswa. Gerakan konfrontatif  tersebut berujung pada penggulingan Presiden Soeharto, pada 1966 gerakan konfrontatif itu menggulingkan Presiden Soekarno.</p>
<p><strong>Kekerasan, Siapa Memulai?</strong></p>
<p><strong> </strong>Kekerasan spontan di jalanan dalam demonstrasi mahasiswa atau rakyat selalu berakar pada kekerasan struktural yang mereka alami sehari-hari dalam kehidupan sosial. Contohnya, kebijakan pemerintah yang mencabut atau mendiskriminasi hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk kebijakan koruptif dalam kasus megaskandal Century, BLBI, Soeharto Inc, KLBI selain kejahatan korporatif yang “dilindungi” pemerintah yang mencabut hak ekonomi, sosial dan budaya korban lumpur Lapindo. Kekerasan struktural yang mencabut hak-hak dasar warganegara yang berwujud kebijakan pemerintah ini berujung pada kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan sosial. Contoh umum dari World Bank, kemiskinan 52% populasi dengan pendapatan kurang dari US$2 per hari, sementara Presiden SBY kekayaannya hampir Rp.8 miliar, sedangkan Wapres Boediono lebih dari Rp.28 miliar, apalagi dibandingkan konglomerat kelas dunia (Forbes 2010) seperti Michael Hartono (Djarum) senilai Rp.35 triliun, atau Chairul Tanjung (Para Grup) senilai Rp.10 triliun. Akar dari kekerasan di jalanan adalah kekerasan struktural yang tidak kasat mata. Kekerasan struktural yang ditopang dengan kebijakan pemerintah tidak akan bisa dihadapi dengan aksi kekerasan semata di jalanan, kecuali dengan perubahan struktural yang merombak akar kemiskinan, dan ketimpangan sosial. Jadi kekerasan aksi di jalanan akhir-akhir ini bertimbal balik secara langsung dengan kekerasan struktural dan tindakan represif yang dilakukan aparat pemerintah, dengan halus melalui ancaman, teror, manipulasi informasi (misalnya tuduhan melakukan makar pada gerakan antikorupsi 9 Desember 2009) ataupun pemukulan dan penangkapan. Semua pihak, dari pemerintah maupun demonstran berada dalam ruang kekerasan struktural dari sistem sosial kapitalistik yang kontradiktif.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Akhirnya, kemana gerakan mahasiswa harus melangkah? Hemat penulis,<em> Pertama</em>, pilihan strategis untuk memperjuangkan dan menegakkan hak-hak dasar demokrasi: sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya serta pemberantasan korupsi adalah ciri gerakan mahasiswa 2010, merupakan pilihan tepat secara politis dan intelektual. <em>Kedua</em>, arah strategis pilihan penegakan HAM dan pemberantasan korupsi akan berujung pada perubahan struktural yang akan meminimalisir kekerasan struktural maupun kekerasan spontan di jalanan, baik oleh aparat maupun demonstran sendiri. <em>Ketiga</em>, gerakan mahasiswa selalu berjuang bagi kepentingan publik (<em>public interest</em>) dengan cara mengkonsolidasi secara kritis (1) pemikiran; (2) penciptaan opini, (3) advokasi; (4) lobby dan; (5) aksi massa. <em>Keempat</em>,  Gerakan mahasiswa, baik yang berbentuk korektif maupun konfrontatif dapat dikategorikan sebagai gerakan politik nilai (<em>values political movement</em>), bukan gerakan politik kekuasaan (<em>power political movement</em>) seperti partai politik. Bila gerakan mahasiswa adalah gerakan politik nilai (<em>values political movement</em>) yang bersandar pada kritisime  dan budaya kritis, maka demokrasi yang diperjuangkannya untuk mewujudkan emansipasi individual dan sosial, pada analisis akhir, adalah <em>scientifico critical democracy</em>, demokrasi kritis-ilmiah.</p>
<p>NB: Terimakasih untuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) &#8211; Masyarakat yang dipimpin Taufik Basari sebagai pengacara mahasiswa dan publik dalam uji materi UU BHP di Mahkamah Konstitusi</p>
<div id="attachment_60" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/31032010981.jpg"><img class="size-medium wp-image-60" title="31032010981" src="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/31032010981.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><p class="wp-caption-text">Fadjroel dan BEM UI di MK</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fadjroel4president2009.wordpress.com/59/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fadjroel4president2009.wordpress.com&amp;blog=4291622&amp;post=59&amp;subd=fadjroel4president2009&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fadjroel4president2009.wordpress.com/2010/04/11/gerakan-mahasiswa-korektif-ketika-uji-materi-uu-bhp-dimenangkan-mk/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">fadjroel</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fadjroel4president2009.files.wordpress.com/2010/04/31032010981.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">31032010981</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
